Dana Haji Kelolaan BPKHTembus Rp184 Triliun, 70 Persen Diparkir di Sukuk Negara
HIMPUHNEWS — Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai Rp184 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, menjadikannya porsi terbesar dalam portofolio keuangan haji.
Sebanyak 25 persen lainnya dijaga sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Sementara sekitar 5 persen portofolio terdiversifikasi melalui fund di Islamic Development Bank, termasuk melalui BPKH Limited di Arab Saudi.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pola pengelolaan tersebut mencerminkan strategi investasi konservatif dengan mempertimbangkan keamanan dana, kebutuhan likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan haji, serta hasil pengembangan keuangan haji.
"Sekitar 70% portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5% terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25% kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif," jelas Fadlul.
Aman Jadi Prioritas, Optimalisasi Masih Jadi Tantangan
Sebagai badan hukum publik, BPKH memiliki mandat mengelola keuangan haji mulai dari penerimaan dana, pengembangan, pengeluaran hingga pertanggungjawaban. Dalam menjalankan fungsi itu, lembaga tersebut memilih profil risiko yang relatif berhati-hati.
"BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji," ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Menurut Fadlul, pendekatan konservatif membuat keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan menjadi pertimbangan utama. Konsekuensinya, ruang untuk mengejar imbal hasil yang lebih tinggi dengan risiko yang lebih besar juga terbatas.
"Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif," paparnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan dua kepentingan yang harus dijaga dalam pengelolaan dana haji, yakni keamanan dana jemaah sekaligus kemampuan menghasilkan nilai manfaat dalam jangka panjang.
Setoran Awal Rp25 Juta Ikut Dikembangkan
Fadlul menjelaskan, setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta menjadi bagian dari dana jemaah yang dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
Dana tersebut tidak hanya membutuhkan pengelolaan dalam jangka panjang, tetapi juga harus tersedia ketika dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
"Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji," kata Fadlul.
BPKH berdiri pada 2017. Pemberian nilai manfaat kepada jemaah kemudian mulai dilakukan pada 2018 sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan dan pengembangan keuangan haji.
BPKH dan Kemenhaj Punya Tugas Berbeda
Fadlul juga menekankan perbedaan fungsi BPKH dengan Kementerian Haji dan Umrah. BPKH bertugas mengelola dan mengembangkan keuangan haji, sedangkan kementerian menjalankan fungsi pelayanan serta pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.
Dari sisi pendanaan, BPKH mengelola dana yang berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Sementara program Kementerian Haji dan Umrah berjalan dalam kerangka anggaran negara.
"BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah," jelas Fadlul.
Meski tidak memiliki jaringan kantor daerah, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jaringan bank tersebut menjadi pintu bagi masyarakat di berbagai daerah untuk melakukan setoran dana haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

