himpuh.or.id

Mengapa Penipuan Umrah Masih Berulang?

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 23 September 2026, 10:00:15

WhatsApp Image 2026-09-23 at 10.23.58.jpeg

Saatnya Menata PPIU dan PIHK sebagai Industri Pelayanan Ibadah

HIMPUHNEWS - Seorang jamaah datang ke kantor perjalanan umrah dengan membawa tabungan bertahun-tahun. Ia memilih tanggal, membayar biaya, lalu menerima janji keberangkatan. Yang ia serahkan sesungguhnya lebih besar daripada sekadar uang: di situ ada harapan untuk beribadah, ada waktu yang telah disiapkan, dan ada kepercayaan bahwa seseorang akan mengantarnya sampai ke Tanah Suci.

Karena itu, setiap kali muncul kasus jamaah gagal berangkat akibat dugaan penipuan, maka pertanyaannya tidak cukup berhenti pada: siapa pelakunya? Kita juga harus bertanya: bagaimana janji yang tidak dapat dipenuhi itu sempat dijual, dibayar, dan dibiarkan berlarut-larut?

Tentu saja kita harus adil. Tidak semua kegagalan keberangkatan merupakan penipuan. Tidak semua pelaku yang menawarkan perjalanan haji atau umrah adalah PPIU atau PIHK berizin. Banyak penyelenggara PPIU/PIHK bekerja sungguh-sungguh menjaga amanah jamaah. Namun, justru demi melindungi mereka yang sungguh-sungguh itu dan memulihkan kepercayaan publik, maka celah dalam tata kelola harus dibicarakan secara terbuka.

“Ibadah yang mulia harus dijaga dengan sistem yang aman. Umrah bukan sekadar perjalanan, tetapi amanah kepercayaan. Karena itu, perlindungan jamaah harus menjadi prioritas utama."

Selama ini, izin usaha kerap menjadi sesuatu yang pertama diperiksa oleh jamaah. Itu memang penting, tetapi belum cukup. Izin hanya menunjukkan bahwa sebuah perusahaan boleh menyelenggarakan layanan. Izin tidak dengan sendirinya menjamin jamaah bahwa uang yang telah dibayarkan akan benar-benar aman, komponen perjalanan benar-benar sudah dipastikan, atau tanggal keberangkatan yang ditawarkan sudah masuk akal.

Masalah akan menjadi lebih rumit ketika penjualan dilakukan melalui jaringan agen dan perantara. Jemaah mengenal orang yang mengajaknya mendaftar, tetapi mungkin tidak memahami siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas uang dan keberangkatannya. Ketika persoalan muncul, tanggung jawab berpindah-pindah sementara jemaah terus menunggu.

Di sinilah saya mengusulkan perubahan cara pandang. PPIU dan PIHK sudah waktunya ditata sebagai industri pelayanan ibadah. Mereka memang menjalankan kegiatan usaha. Mereka membutuhkan modal, laba yang wajar, karyawan yang cakap, serta mitra penerbangan dan akomodasi yang andal. Namun, seluruh kegiatan bisnis itu harus tunduk pada tujuan utamanya, yaitu: memungkinkan jemaah beribadah dengan aman, pasti, dan bermartabat.

"Ukuran keberhasilan bukan hanya banyaknya paket terjual, tetapi kepastian layanan, keterlacakan dana, dan kemampuan menyelesaikan
keluhan dengan cepat dan adil".

Dalam industri pelayanan ibadah, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada banyaknya paket terjual. Ukurannya juga mencakup kepastian layanan yang dijanjikan, keterlacakan dana jemaah, kejelasan tanggung jawab agen, kemampuan perusahaan menghadapi gangguan, serta kecepatan menyelesaikan keluhan. Perusahaan yang terus menjual paket tetapi mulai menunda kewajiban kepada jemaah seharusnya terdeteksi sebelum masalahnya membesar.

Pemerintah memegang tanggung jawab utama untuk membangun pengawasan yang mampu membaca tanda bahaya lebih dini dan bertindak tegas. Asosiasi pun mempunyai pekerjaan yang tidak ringan, yaitu: menegakkan standar etik dan disiplin anggota, serta menjadikan perlindungan jamaah sebagai ukuran kehormatan profesi. Penyelenggara sendiri harus berani membuka informasi yang diperlukan jamaah untuk memeriksa janji yang mereka beli.

Jangan seluruh beban pencegahan diserahkan kepada calon jemaah dengan nasihat, “Telitilah sebelum membayar.” Nasihat itu memang benar, tetapi jemaah tidak mungkin mengaudit kesehatan keuangan perusahaan dari meja pendaftaran. Sistemlah yang harus membuat penyelenggara dapat dipercaya dan penyimpangan cepat terlihat.

Umrah adalah ibadah yang mulia. Penyelenggaraan umrah seharusnya menjadi ladang pelayanan dan keberkahan, bukan ruang untuk mengambil keuntungan dengan mengorbankan kepercayaan umat. Jika PPIU dan PIHK ditata sebagai industri pelayanan ibadah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, maka insya Allah kasus penipuan dapat ditekan, kepercayaan jamaah dapat dipulihkan, dan lebih banyak umat Islam dapat menunaikan umrah dengan tenang dan bermartabat.

"Menjaga amanah jamaah bukan hanya tuntutan hukum, tetapi bagian dari kemuliaan melayani tamu Allah."

 

Penulis: Ulul Albab, Akademisi dan Pengajar Pendidikan Antikorupsi

 

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id