HIMPUH Audiensi dengan BPKN RI, Bahas Perlindungan Konsumen dalam Ekosistem Haji dan Umrah

HIMPUHNEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) melakukan audiensi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di Kantor BPKN, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah.
HIMPUH hadir diwakili Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Teddy Cahyadi, Waketum Bidang Hukum Suwartini, Waketum Bidang Umrah Fatma Kartika Sari, Waketum Bidang Kelembagaan Unang Abdul Fatah, serta Ahmad Taufik dari Bidang Kelembagaan.
Sementara dari BPKN RI hadir langsung Ketua BPKN Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari serta jajaran lainnya. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, positif, dan produktif.
Dalam pertemuan tersebut, HIMPUH mempertanyakan apakah mekanisme perlindungan konsumen berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah cukup mengakomodasi model bisnis jasa perjalanan haji dan umrah yang melibatkan banyak pelaku usaha, termasuk pihak ketiga dan penyedia layanan di luar negeri.
HIMPUH juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran perlu ditindak, namun penegakan aturan juga diharapkan tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh industri PPIU dan PIHK.

HIMPUH menyampaikan terima kasih atas kesediaan BPKN menerima audiensi tersebut. HIMPUH meyakini BPKN dapat mengambil peran krusial dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah yang sehat. Saat ini, HIMPUH menaungi 477 perusahaan travel haji dan umrah.
Sementara itu, BPKN RI menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran HIMPUH. Hal ini menjadi indikasi bahwa HIMPUH merupakan asosiasi yang kooperatif.
"Insya Allah prilaku ini juga bisa menjadi gambaran bagi anggota-anggota HIMPUH. Tadi saya mendengar dari 477 anggota, belum ada satupun yang menipu jemaah," ujar Prof. Mufti.
Lebih lanjut, BPKN menekankan pentingnya perjanjian antara pelaku usaha dengan jemaah yang mengatur secara jelas hak, kewajiban, tanggung jawab, serta kondisi yang mungkin terjadi selama perjalanan.
Sebagai tindak lanjut, BPKN RI akan segera mengagendakan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor dengan melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, HIMPUH, asosiasi terkait, Imigrasi, perpajakan, serta pihak-pihak lainnya.
Rakor tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga tercipta ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah yang sehat dan bertanggung jawab.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
