Arab Saudi Buka Seluas-luasnya Kuota Umroh Jamaah Indonesia
Kementerian Agama menyatakan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah membuka seluas-luasnya jumlah kuota jamaah umroh tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia. "Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jamaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia," kata Direktur Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umroh 1444 H. Nur Arifin mengatakan, pertemuan tersebut membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaraan umroh 1444 H.
Kemenag perlu mengetahui kebijakan terbaru Arab Saudi dalam penyelenggaraan umroh, khususnya setelah dua tahun pandemi. Terkait penerbitan visa, lanjut Arifin, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umroh. Begitu pula dengan masa berlaku visa umroh yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan.
Jamaah umroh juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi. "Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umroh bagi jamaah umroh dari Indonesia masih tetap business to business," katanya.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra menambahkan orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umroh, juga dapat beribadah umroh. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umroh dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
"Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umroh, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nafit, diketahui juga bahwa pemandu atau muthawwif jamaah umroh, khususnya jamaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi. Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi pemandu warga negara Saudi.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jamaah umroh dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. "Jika terjadi jamaah umroh overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jamaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi," kata Nafit.
Karena masih pandemi, Pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umroh. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
"Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan," katanya.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku