Kemenag - Saudi Airlines Kembali Serahkan Santunan Extra Cover untuk Keluarga Jemaah Haji Wafat
Bandung (PHU)—Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kementerian Agama Ahmad Abdullah, menyerahkan Santunan Extra Cover kepada keluarga jemaah haji Almarhumah Tri Astuti Kusuma, Tri merupakan Jemaah Haji Kloter JKS 28 asal Kabupaten Bandung yang meninggal didalam pesawat Saudia Arabian Airlines yang akan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 04 Agustus 2022 silam.
Santunan diberikan langsung kepada suami Tri Astuti Kusuma, Omon Bunyamin Djunaedi. Oman juga salah satu jemaah haji Kloter JKS 28. Pemberian santunan berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat di Bandung, Senin (31/10/2022).
Abdullah mengungkapkan, bahwa santunan ini berasal dari maskapai penerbangan Saudia Arabian Airlines di luar dari asuransi yang telah ditetapkan Kemenag. Ia menambahkan Selain Alm. Tri Astuti, terdapat empat jemaah wafat lainnya yang mendapatkan santunan, yang berasal dari Aceh, Lampung, Semarang dan Banjarmasin.
“Santunan extra cover ini diberikan dari pihak maskapai penerbangan karena jemaah haji wafat masih di area tanggung jawab penerbangan. Dengan demikian jemaah selain mendapatkan santunan dari asuransi, juga mendapatkan santunan extra cover,” kata Abdullah.
Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Barat Ajam Mustajam, didampingi Kepala Bidang PHU Boy Hary Novian serta Perwakilan Manajemen Saudia Arabian Airlines, menyaksikan penyerahan santunan tersebut.
Omon yang didampingi salah satu putranya sangat berterima kasih atas pelayanan yang baik dari Kemenag selama pengurusan jenazah istrinya, hingga pencairan santunan asuransi. Ia berharap istrinya meraih kesyahidan.
Webste
http://haji.kemenag.go.id/
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku