Kemendag RI Ungkap Sejumlah Faktor yang Sebabkan Produk Indonesia Sulit Banjiri Pasar Arab Saudi
HIMPUHNEWS - Arab Saudi merupakan salah satu pangsa pasar strategis bagi produk-produk Indonesia. Namun sayangnya, hingga saat ini, produk-produk Indonesia masih kesulitan membanjiri negara dengan ekonomi terbesar di wilayah teluk tersebut.
Indonesia relatif tertinggal dari negara-negara kawasan lainnya seperti Thailand, Vietnam, Malaysia dan Singapura soal agresivitas suplai produk ke Arab Saudi.
Terkait hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengungkapkan, terdapat sejumlah kelemahan yang membuat produk RI gagal memaksimalkan potensi pasar Arab Saudi.
Pertama, pelaku usaha Indonesia, khususnya UMKM masih kurang memahami aturan ekspor-impor yang berlaku di Arab Saudi.
Untuk diketahui, Arab Saudi mewajibkan produk makanan dan obat-obatan impor teregistrasi di Saudi Food and Drug Authority (SFDA). Serta mencantumkan tentang merek, jenis produk, ingredients, nutrion facts, production date, expiration date, dan berbahasa Arab.
SFDA berhak melakukan audit terhadap otoritas dan perusahaan di negara eksportir untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku di Arab Saudi.
Selanjutnya, untuk produk non makanan dan minuman, harus teregistrasi di Saudi Standards, Metrology, and Quality Organization (SASO). Registrasi produk dapat dilakukan melalui laman www.saber.sa.
Adapun syarat lainnya, meskipun tidak wajib, adalah mendaftarkan merek produk ke Kementerian Perdagangan Arab Saudi di laman www.mci.gov.sa.
Kemudian kendala kedua yang diidentifikasi adalah biaya logistik produk Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan negara pesaing seperti Malaysia, Thailand dan India.
Ketiga, adalah kurangnya ketersediaan produk Indonesia di Arab Saudi karena minimnya pelaku usaha yang menyuplai kebutuhan barang.
Keempat, adalah tingginya harga jual produk Indonesia di Arab Saudi, 35-40 persen lebih mahala dari negara pesaing.
Kemendag RI mengimbau agar para pelaku usaha di dalam negeri memahami regulasi impor ke negara tujuan. Serta menyiapkan company profile dan katalog produk berbahasa Arab.
Kemendag RI juga mengingatkan, agar para pelaku usaha dapat memastikan reputasi calon pembeli dengan melakukan konsultasi kepada ITPC/Atdag Arab Saudi.
Khusus untuk kebutuhan jemaah haji di Arab Saudi, pelaku usaha Indonesia harus memiliki kapasitas yang mampu menyuplai produk tiba di Arab Saudi paling lambat 4 bulan sebelum pelaksanaan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku