Innalillahi! 6 Orang Dinyatakan Tewas dalam Tragedi Ledakan Bom di Istanbul Turki
HIMPUHNEWS - Sebanyak 6 orang dikabarkan tewas dan 53 lainnya luka dalam tragedi ledakan bom di daerah Taksim, Istanbul, Turki pada minggu (13/11/2022) pukul 4.20 pm waktu setempat.
Hingga saat ini, pelaku dan motif ledakan masih dalam penyelidikan polisi.
Di sisi lain, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara dan KJRI Istanbul saat ini berkomunikasi dan berkoordinasi dengan otoritas setempat serta komunitas masyarakat Indonesia yang ada di sekitar lokasi.
Kabar baiknya, tidak terdapat informasi mengenai WNI yang menjadi korban.
"Berdasarkan database, jumlah WNI yang menetap di Istanbul sekitar 500 orang. Namun demikian, lokasi kejadian tersebut adalah salah satu tujuan favorit wisatawan asing, termasuk WNI yang melakukan perjalanan wisata ke Istanbul, Turki," kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam keterangan tertulis yang diterima Himpuh, Senin (14/11/2022).
Masyarakat Indonesia di Istanbul dan sekitarnya diminta meningkatkan kewaspadaan dan menghindari tempat keramaian jika tidak ada keperluan mendesak. Dalam keadaan darurat agar segera menghubungi otoritas setempat dan Perwakilan RI.
"Pemerintah Indonesia mengecam aksi serangan bom ini dan menyampaikan duka cita yg mendalam atas korban meninggal dan luka-luka. Indonesia berharap mereka yg bertanggung-jawab atas kejadian ini dapat segera ditangkap," kata Kemenlu RI.
Terpisah, Nurul Taufik Thalib, Mahasiswa S2 Indonesia yang kuliah di Turki memberikan gambaran terkait daerah Taksim. Menurutnya, daerah tersebut memang merupakan tempat wisata yang ramai dikunjungi pelancong dari berbagai negara.
Ia pun mengungkapkan, bahwa orang Turki memang memiliki watak yang cenderung keras. Bahkan, tidak jarang mereka melakukan aksi tembak-menembak.
"Memang ada saja tindak kekerasan disana. Tapi kita doakan, semoga masalah ini segera diatasi, dan tidak ada korban lagi yang berjatuhan," ucap Nurul kepada Himpuhnews.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku