KKP Surabaya Langsung Jalankan Aturan Baru, Vaksin Meningitis Tidak Wajib untuk Umrah
HIMPUHNEWS - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya langsung memberlakukan edaran yang telah diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait pencabutan syarat wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah.
Saat ini, penerbangan umrah dari Bandara Juanda Surabaya tidak lagi harus melalui proses validasi buku kuning.
"Kami (KKP Surabaya) sudah langsung memberlakukan kebijakan tersebut," kata dr. Acub Zaenal Amoe, selaku Koordinator Upaya Kesehatan Lintas Wilayah KKP Kelas I Surabaya, Senin (14/11/2022).
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022, Kemenkes menyampaikan sejumlah poin terkait vaksin meningitis:
1. Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah.
Bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
2. Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
3. Khusus kepada:
a. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi:
1) melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus; dan
2) melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
b. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota:
1) melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus;
2) melaksanakan pengawasan kepada jamaah haji dan umroh sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan; dan
3) melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
c. Kantor Kesehatan Pelabuhan:
1) melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus;
2) melaksanakan pembinaan kepada fasilitas kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya; dan
3) melaksanakan pengawasan terhadap jamaah umroh saat kepulangan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku