Jokowi-MBS Tampak Mesra di KTT G20, Apakah Kuota Haji Bertambah?
HIMPUHNEWS - Saat ini Indonesia tengah berharap penambahan kuota haji dari Arab Saudi untuk memangkas panjangnya masa tunggu jemaah.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyebut rata-rata antrean jemaah haji Indonesia telah mencapai 40-50 tahun.
“Kita sudah membuat beberapa simulasi terkait penyiasatan agar antrean itu tidak terlalu panjang,” tutur Menag saat rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Momentum KTT G20 yang diselenggarakan di Bali, tampaknya bisa menjadi titik terang bagi harapan Indonesia untuk mendapatkan tambahan kuota haji.
Hal itu bukanlah suatu yang mustahil, pasalnya di acara tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) terlihat begitu mesra.
Kemesraan itu terlihat di sesi makan siang para pemimpin negara disela-sela KTT G20, Presiden Jokowi terpantau mengobrol panjang dengan Pangeran MBS yang duduk bersebelahan.
Kemesraan keduanya juga kembali terlihat selepas acara Welcoming Dinner KTT G20 yang digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Jokowi dan MBS melakukan perbincangan panjang. Walaupun belum diketahui topik pembicaraan antara Jokowi dan MBS pada saat momen kebersamaanya, namun masyarakat berharap keduanya membicarakan kerjasama tentang penambahan kuota haji Indonesia.
Sebagai informasi para pemimpin dunia negara G20 kini tengah mengikuti rangkaian KTT G20 di Bali. Mulai hari Selasa (15/11/2022), sesi I dan sesi II KTT untuk membahas isu yang menjadi prioritas presidensi G20 Indonesia.
Hari ini, Rabu (16/11/2022), rangkaian kegiatan KTT G20 bakal kembali dilanjutkan. Para pemimpin dunia akan mengikuti sesi III KTT sebelum acara resmi ditutup dan presidensi G20 diserahkan ke India.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku