Antrean Panjang, Kemenag Minta Calon Jemaah Sabar dan Tidak Tarik Biaya Haji
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) meminta jemaah haji untuk sabar menunggu waktu keberangkatan, dan tidak menarik biaya haji yang sudah dikeluarkan.
Kemenang menjelaskan, bahwa antrean haji semakin panjang karena dalam tiga tahun terakhir pelaksanaanya terganggu oleh pandemi Covid-19.
Di masa normal, biasanya Arab Saudi membuka kuota haji sekitar 2,5 juta dan Indonesia dapat kuota 221 ribu jemaah atau 10 sepuluh persen dari data penduduk.
Sementara di masa pandemi, pada 2020 kuota haji hanya 10 ribu yang diperuntukkan bagi penduduk Saudi.
Tahun 2021 naik menjadi 60 ribu namun masih dibatasi untuk penduduk Saudi dan Kedutaan atau Espatriat.
Adapun Tahun 2022 kuota haji dibuka sebanyak 1 juta jemaah, dan Indonesia mendapatkan kuota 100.051 ribu.
Hal ini mengakibatkan antrean haji menjadi panjang. Karena setiap tahunnya, pendaftaran haji mencapai angka 5,5 juta. Jika dibagi kuota normal sebanyak 221 ribu, maka masa tunggu haji rata-rata 25 tahun secara nasional.
Apabila kuota sudah normal maka masa tunggu juga akan ikut kembali normal.
"Karena haji adalah ibadah wajib, kami meminta jemaah bersabar, jangan terrgesa-gesa menarik biaya hajinya. Apalagi kita semua tahu bahwa ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi yang mampu dan termasuk dalam Rukun Islam kelima," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin saat menjadi pembicara Sapa Jemaah Haji di Pasuruan Jawa Timur, Selasa (15/11/2022).
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi VIII DPR RI Annisa Syakur, Ia pun meminta jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji ditahun 2020 ataupun jemaah haji yang termasuk dalam antrian untuk selalu sabar menunggu.
“Sabar menunggu pahalanya sama dengan berhaji,” jelas Annisa.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku