Mau Nonton Piala Dunia Qatar Sekaligus Umrah? Simak Cara Lengkapnya Disini
HIMPUHNEWS - Perhelatan pesta sepakbola terbesar di dunia kini tinggal menghitung hari. Mulai 20 November hingga 18 Desember 2022, sebanyak 32 negara akan beradu kuat pada pentas Piala Dunia, Qatar.
Khusus untuk umat muslim penikmat sepakbola, Anda mendapat keistimewaan karena bisa menonton langsung pertandingan sekaligus menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Kerajaan Arab Saudi mempersilakan Anda yang menjadi pemegang tiket penggemar (Hayya Card) FIFA World Cup Qatar 2022 untuk melakukan umrah dan mengunjungi Kota Madinah secara gratis.
Kebijakan ini seperti yang disampaikan Asisten Direktur Jenderal Departemen Umum Visa Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Khaled Al-Shammari.
Dalam sebuah sesi wawancara, Al Ekhbariya, Al-Shammari mengatakan pemegang kartu Hayya bisa secara gratis menunaikan umrah, tetapi wajib untuk mendapatkan asuransi kesehatan dari platform visa.
Visa akan berlaku untuk memasuki Arab Saudi mulai 10 hari sebelum dimulainya Piala Dunia, atau sejak 11 November hingga hari terakhir perhelatan sepak bola dunia itu pada 18 Desember 2022.
Masa tinggal bagi pemegang visa akan berlangsung selama dua bulan.
Lebih lanjut, visa tersebut akan berlaku untuk lebih dari sekali perjalanan dan pemegangnya dapat masuk dan keluar dari Arab Saudi kapan saja selama masa berlakunya. Pemegang visa tidak diharuskan masuk dari Qatar.
Berbeda dengan tiket pertandingan, Hayya Card adalah izin masuk ke Negara Qatar, akses masuk ke stadion dan pertandingan.
Menurut situs FIFA World Cup Qatar, Hayya Card adalah tanda pengenal bagi semua pemegang tiket turnamen dan memberikan pemegangnya sejumlah layanan yang memberikan pengalaman terbaik di Qatar.
Anda dapat mempelajari tata cara lengkap mengapply Hayya Card disini Apply Hayya Card
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku