Kurangi Beban BPIH, Kemenag Usul Biaya Pembinaan Jemaah Haji Gunakan APBN
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) tengah berusaha merumuskan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) agar lebih efektif dan efisien.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengungkapkan bahwa salah satu komponen yang diusulkan untuk dikeluarkan dari BPIH adalah biaya pembinaan jemaah haji.
"Ini sedang kita bahas agar peran pemerintah dalam melakukan pembinaan jemaah haji menggunakan biaya yang bersumber dari dana APBN. Sekarang sedang kita rumuskan kedalam regulasi,” ungkap Hilman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Ia menyampaikan, pada penyelenggaraan haji 2022, pemerintah telah menanggung beban subsidi BPIH sebesar 59,12 persen per jemaah.
Dan bisa dijabarkan, hal itu cukup berat untuk konsistensi keberlanjutan haji kedepannya.
“Untuk solusi kedepannya, aspek struktur anggaran dan posisi anggarannya harus disusun ulang. sekarang kita juga sedang dalam proses perancangan acuan untuk terbentuknya rencana anggaran yang efisien, terstruktur, dan efektif,” kata Hilman.
Ia juga menilai, perbaikan ini sebaiknya dilakukan sedini mungkin, karena perancangan tersebut untuk keberlangsungan penyelenggaraan haji yang akan datang.
“Semuanya sedang diusulkan. Mulai dari tahapan perencanaan anggaran, sampai kepada pengusulan formula. Ini akan menjadi acuan kerangka untuk regulasi kedepannya. Kita saat ini sedang dorong kecepatannya,” tambahnya.
Hilman menuturkan, pihaknya saat ini tengah memantau secara intens dan sedang dalam proses penyatuan perspektif dan rumusan.
“Pengelolaan dana ini harus terus kita awasi, antisipasi dan dimitigasi terkait dengan masalah yang akan timbul, dan membutuhkan ketelitian tinggi dalam merencanakannya,” ungkapnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku