Mitigasi Resiko Pengelolaan Dana Haji, BPKH Gandeng JAMDATUN
HIMPUHNEWS - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia, Feri Wibisono dalam rangka mitigasi resiko pengelolaan dana haji.
Kerja sama dua belah pihak dikukuhkan dalam sebuah dokumen perjanjian yang ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Jamdatun, Feri Wibisono, di Jakarta.
BPKH menilai, JAMDATUN dapat membantu BPKH melihat pengelolaan keuangan haji dari perspektif hukum perdata dan tata usaha negara.
"Kami percaya bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPKH dengan Kejaksaan merupakan wujud penerapan good government prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan BPKH terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fadlul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Sementara itu, JAMDATUN Feri Wibisono menyampaikan bahwa pihaknya siap terus mendukung, serta memberikan pengawasan terhadap BPKH.
"Terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan investasi pengelolaan keuangan haji," tuturnya.
Kerjasama ini selain untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara. Juga penting bagi bagi pengelola keuangan haji untuk melakukan kegiatan dan pelaksanaan sesuai dengan rambu-rambu Undang Undang yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini nantinya akan berlanjut dengan pelatihan kepada pegawai BPKH guna peningkatan kompetensi, selain itu sharing session JAMDATUN diharapkan bisa memberikan masukan dan panduan bagi BPKH dalam memitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku