Kebutuhan Jemaah Haji di Arab Saudi, Kemenag: Beras dari Vietnam, Tusuk Gigi Buatan India
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa total biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan layanan jemaah haji di Arab Saudi pada tahun 2022 sebesar Rp10 triliun.
Namun sayang, besarnya biaya yang dikeluarkan tersebut belum mampu diserap oleh para pelaku usaha Tanah Air.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid, spulai kebutuhan-kebutuhan jemaah haji di Arab Saudi masih didominasi oleh produk negara lain.
"Saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, suplai beras bagi jemaah Indonesia berasal dari Vietnam, bahkan tusuk giginya buatan India," kata Subhan saat membuka acara Integrasi Database Layanan Konsumsi dan Transportasi Haji Indonesia dan Evaluasi Aplikasi Sepakat di UPT Asrama Haji Embarkasi Makassar, pada Kamis (17/11/2022).
Saat ini, Kemenag bersama instansi dan Kementerian terkait telah melakukan koordinasi sebagai upaya tindak lanjut untuk melakukan penguatan ekosistem ekonomi haji.
"Hal ini bertujuan agar Indonesia mampu menyediakan bahan baku bagi jemaah haji Indonesia saat musim haji di Arab Saudi," tutur Subhan.
Pada kesempata itu, Subhan juga memperkenalkan aplikasi SEPAKAT atau Sistem Evaluasi Pelayanan Konsumsi dan Transportasi.
Aplikasi ini merupakan integrasi database untuk layanan konsumsi dan transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.
Sepakat merupakan cara untuk memproteksi proses layanan akomodasi, transportasi dan konsumsi di Arab Saudi agar dapat dipertanggungjawabkan dan transparan.
"Aplikasi ini bertujuan untuk transparansi pelaksanaan pelayanan konsumsi dan transportasi di Arab Saudi,” jelasnya.
"Dengan biaya yang cukup besar, maka diperlukan transparansi data yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk masyarakat, khususnya jemaah haji," sambungnya, menutup.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku