Direktorat Pertahanan Sipil Saudi Ingatkan Potensi Cuaca Buruk di Makkah dan Madinah
HIMPUHNEWS - Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil Arab Saudi memperkirakan cuaca buruk akan terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Makkah dan Madinah selama tiga hari, mulai Senin (28/11/2022) hingga Rabu (30/11/2022).
Mengutip laporan Pusat Meteorologi Nasional, Direktorat menyebut bahwa hujan lebat, petir dan badai berpotensi mengakibatkan banjir.
Direktorat mengimbau agar semua orang mewaspadai kemungkinan terjadinya cuaca buruk ini.
"Jauhi tempat-tempat genangan air, dan selalu patuhi instruksi keselamatan yang diumumkan oleh Pertahanan Sipil melalui berbagai media dan situs jejaring sosial," kata lembaga itu seperti dilansir dari Saudigazette.
Selain Makkah dan Madinah, hujan lebat disertai angin juga diperkirakan bakal terjadi di Riyadh, Asir, Jazan, dan Al-Baha.
Beberapa waktu belakangan ini sejumlah wilayah Arab Saudi memang sedang diguyur hujan lebat.
Sebelumnya hujan lebat dan banjir terjadi di Jeddah, yang mengakibatkan sedikitnya dua orang tewas.
"Dua kematian telah dicatat sejauh ini, dan kami meminta semua orang untuk tidak keluar rumah kecuali jika diperlukan," kata pemerintah daerah Makkah, seperti dilansir dari arabnews, Jumat (25/11/2022).
Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi mencatat curah hujan mencapai 179 mm, itu merupakan intensitas hujan tertinggi yang pernah terjadi di Jeddah.
Pada hari yang sama juga, Kerajaan Arab Saudi meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun universitas untuk mengantisipasi keselamatan masyarakat.
Begitupula jalur-jalur yang menghubungkan Kota Makkah dan Jeddah, sebagian besar ditutup karena banjir dan macet.
Selain itu, cuaca buruk di Jeddah juga membuat banyak jadwal penerbangan yang tertunda, dari maupun ke Bandara King Abdulaziz.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku