Arab Saudi Umumkan Pembangunan King Salman International Airport, Bandara Terbesar di Dunia
HIMPUHNEWS - Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MbS) mengumumkan masterplan proyek pembangunan Bandara Internasional Raja Salman (King Salman International Airport).
Dilansir dari Arabnews, pada Selasa (29/11/2022), bandara yang akan dibangun di Kota Riyadh ini bakal menjadi salah satu lapangan terbang terbesar di dunia, dengan enam lintasan penerbangan.
Pembangunan Bandara Internasional King Salman ini diharapkan dapat mendukung Visi Saudi 2030, yang berambisi menjadi pusat perdagangan dan pariwisata global.
Keberadaan Bandara Internasional King Salman juga diharapkan mampu memberikan kontribusi sebesar SR27 miliar ($7,18 miliar) setiap tahun untuk produk domestik bruto non-minyak Arab Saudi.
Bandara ini diperkirakan dapat mendongkrak jumlah penumpang tahunan di Arab Saudi, dari 29 juta saat ini, menjadi 120 juta pada tahun 2030, dan 185 juta pada tahun 2050.
Di samping itu, Bandara Internasional King Salman diprediksi mampu meningkatkan jumlah lalu lintas pesawat di Arab Saudi, dari sebelumnya 211.000 menjadi lebih dari 1 juta penerbangan per tahun.
Kerajaan Arab Saudi optimis, bandara baru ini akan memperoleh sertifikasi LEED Platinum dengan menggabungkan inisiatif hijau mutakhir ke dalam desainnya dan akan ditenagai oleh energi terbarukan.
Bandara Internasional King Salman akan menjadi semacam aerotropolis yang mampu memberikan kesan istimewa bagi para pengunjung, menerapkan prosedur yang mudah dan berstandar internasional.
Meski demikian, Kerajaan Arab Saudi memastikan bahwa identitas Kota Riyadh dan budaya Saudi akan tetap dipelihara, bahkan dimunculkan dalam desain bandara, sehingga pera pengunjung bisa merasakan pengalaman unik selama berada disana.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku