#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Ngeri! Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Travel Bodong

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 05 Januari 2023, 16:22:24

FotoJet - 2022-11-15T125025.693.jpg

HIMPUHNEWS - Kasus penipuan oleh penyelenggara ibadah haji dan umrah kembali terjadi. Kali ini 45 jemaah Haji Furoda mengalami penipuan oleh PT Alfatih Indonesia Travel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Subnit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) telah menangkap Direktur Utama PT Alfatih Indonesia Travel berinisial RMY sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menyebut kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para stakeholder perjalanan ibadah haji dan umrah agar tetap menaati aturan sebagimana UU No 08 Tahun 2019.

Pasalnya, lanjut Mujib, ancaman hukuman yang bisa menjerat pelaku travel ilegal cukup berat yakni penjara 6 tahun atau denda Rp6 Miliar.

"Ini jadi pembelajaran siapapun, atau kepada pelaku-pelaku perjalanan ibadah haji dan umroh ilegal setelah pengungkapan kasus ini tidak terjadi lagi, enam tahu penjara atau Rp6 miliar denda," ungkap Mujib pada Kamis (5/2/2023).

Ia juga menjelaskan terkait pedoman dalam pelaksanaan ibadah haji dalam UU No 08 Tahun 2019. Pertama, pemberangkatan haji Furoda, harus dilaksanakan olek PIHK resmi dan berizin. Kedua, haji Furoda ini harus dilaporkan kepada Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Mujib turut mengapresiasi kinerja Polda Jabar yang telah cepat mengungkap kasus ini Pihaknya berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jera.

"Kasus ini adalah kasus yang pertama jemaah haji gagal berangkat dan bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2019,"

Mujib juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati mencari travel dan memastikan travel yang dipilih tidak ilegal.

"Ini jadi perhatian oleh seluruh warga dan kita semua berhati-hati untuk menerima tawaran apapun meskipun judulnya ibadah, karena semangat kita ibadah itu harus benar, melalui prosedur yang benar dan dilaksanakan secara benar," ungkap Mujib.

Menurutnya, meskipun haji atau umrah bertujuan untuk ibadah, namun jika tidak dilakukan melalui kaidah yang benar maka akan jadi masalah.

"Maka ada rambu-rambu yang harus dipatuhi," pungkasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id