Perhatian! Hanya PIHK Resmi dan Berizin yang Boleh Selenggarakan Haji Furoda
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penyelenggaraan Haji Furoda atau Haji Mujamalah hanya disa dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi dan berizin.
“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan Visa Mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2023).
Hilman menyampaikan, bahwa setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan Visa Mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan Visa Mujamalah,” ucap Hilman.
Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
"Adapun jenis visa lainnya di luar visa kuota dan mujamalah, tidak diizinkan untuk menunaikan ibadah haji," tukas Hilman.
Ini sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.
Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi. Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta. Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku