Pemerintah dan DPR Masih Belum Temui Kata Sepakat Soal Besaran Biaya Haji 2023
HIMPUHNEWS - Pemerintah dan DPR RI hingga kini belum menemukan kata sepakat soal besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98,8 juta dengan rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp69 juta, sementara nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Di sisi lain, DPR RI mengusulkan agar Bipih dipatok pada angka Rp50-55 juta agar tidak memberatkan jemaah.
“Kita tidak menginginkan niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” ujar Ashabul Kahfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya kemampuan ekonomi kebanyakan anggota jamaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan Bipih sebesar Rp69 juta.
“Kita tahu 'kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam,” jelas Ashabul Kahfi.
Ia menyatakan bahwa nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik kepada jamaah haji.
“Tugas Pemerintah 'kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” katanya.
Biaya haji sendiri rencananya akan diputuskan sekitar tanggal 13 atayu 14 Februari mendatang.
Menurut Kahfi saat ini masih dalam tahap pengkajian, namun usulan kisaran Bipih 2023 tersebut harus realistis dan memenuhi harapan calon jamaah haji.
“Belum, masih dikaji. Tanggal 14 Februari kita (komisi) tetapkan,” ungkapnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku