Bentuk Tim Petugas Dokumen dan Visa Haji, Kemenag Ingatkan Jangan Salah Input Data
HIMPUHNEWS - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah membentuk Tim Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan Jemaah Calon Haji Reguler 1444 H/2023 M yang beranggotakan 60 orang.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab menghimbau kepada tim yang telah dibentuk untuk menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, pekerjaan mereka berhubungan langsung dengan data identitas jemaah yang tidak boleh ada kesalahan dalam menginput.
"Bekerjalah dengan niat yang tulus, penuh kehati-hatian, dan komitmen yang tinggi, karena ini berhubungan dengan data identitas jemaah. Keliru dalam menginput, fatal akibatnya," ungkap Saiful Mujab, Senin (28/2/2023).
Menurutnya, pembentukan tim ini dalam rangka mengakselerasi penyelesaian dokumen dan visa jemaah haji musim 1444 H/2023 M.
"Tim ini akan bertugas untuk memproses segala kelengkapan dokumen dan pemvisaan 203.320 anggota jamaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M. Tercakup di dalamnya, komponen khusus yang lain, seperti jamaah haji lansia, KBIHU, dan PHD (Petugas Haji Daerah)," ujarnya.
Mujab mengatakan, tim penyelesaian dokumen dan pemvisaan ini akan mulai menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan pemetaan tugasnya masing-masing mulai 1 Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Dirjen PHU, Zainal Ilmi melaporkan tim akan bekerja selama empat bulan ke depan.
"Mulai 1 Maret hingga Juni mendatang, tim akan mulai aktif bekerja di Ditjen PHU, khususnya di Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler," kata dia.
Ia merinci tim tersebut terdiri atas 42 laki-laki dan 18 perempuan. Tim akan menjalani masa orientasi terlebih dahulu selama tiga hari, mulai 26-28 Februari 2023.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku