Status Darurat Covid-19 Dicabut, Apakah Kini Cuma Jadi Penyakit Biasa?
HIMPUHNEWS - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status darurat kesehatan global bagi Virus Covid-19, pada Jumat (5/5/2023).
“Dalam kurun waktu satu tahun terakhur, tren pergerakan Covid-19 terus menurun. Tren ini berhasil membuat sebagian besar negara hidup kembali seperti sediakala, sebelum Covid-19 melandar” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Jumat (5/5/2023).
WHO pertama kali menyatakan darurat global Covid-19 Januari 2020 lalu. Setelah itu setiap negara mengikuti mendeklarasikan darurat kesehatan terhadap masyarakatnya sendiri.
Status membantu negara-negara dunia memusatkan perhatian internasional pada ancaman kesehatan, serta memperkuat kolaborasi dalam pengadaan vaksin dan pengobatan.
Pencabutan status darurat pada Covid-19 adalah tanda kemajuan yang telah dibuat dunia di bidang-bidang ini, tetapi Covid-19 akan tetap ada, kata WHO, bahkan jika itu tidak lagi darurat.
Tingkat kematian telah melambat dari puncak lebih dari 100.000 orang per minggu pada Januari 2021 menjadi lebih dari 3.500 dalam seminggu hingga 24 April, menurut data WHO.
“Namun, bukan berarti Covid-19 sudah berakhir sebagai ancaman kesehatan global,” kata Ghebreyesus.
WHO tidak mengumumkan awal atau akhir pandemi, meskipun istilah Covid mulai digunakan pada Maret 2020. Tahun lalu, Presiden AS Joe Biden mengatakan pandemi telah berakhir.
Seperti sejumlah negara lain, ekonomi terbesar di dunia itu telah mulai membongkar keadaan darurat Covid di dalam negeri, yang berarti ia akan berhenti membayar untuk hal-hal seperti vaksin.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku