Sebagian Muassasah Pilih Hentikan Penerbitan Visa Umrah Lebih Cepat dari Batas Akhir, Ini Alasannya
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi telah mengumumkan bahwa batas akhir penerbitan visa umrah 1444 adalah 14 Dzulqoadah atau 3 Juni 2023, dan keesokan harinya (15 Dzulqoadah/4 Juni 2023) menjadi batas akhir keberangkatan umrah.
Kementerian juga menetapkan jemaah umrah wajib meninggalkan Tanah Suci pada 29 Dzulqoadah atau 18 Juni 2023.
Meski demikian, beberapa Muassasah atau perusahaan penyelenggara umrah di Arab Saudi memilih menutup penerbitan visa lebih cepat dari batas akhir yang ditentukan Kementerian.
Juli Fauza, Bendahara Umum Himpuh sekaligus salah satu Pemilik Perusahaan Provider Visa Umrah di Indonesia mengungkapkan, bahwa setidaknya ada dua alasan yang mendasari muassasah menutup lebih cepat layanan penerbitan visa.
"Alasan pertama, sebagian muassasah itu ingin fokus mempersiapkan pengurusan izin baru untuk penerbitan visa di musim umrah tahun depan, 1445 H. Karena salah satu syarat dapat izin baru tersebut adalah semua jemaah umrah yang visa nya diterbitkan oleh mereka sudah harus kembali ke negara asal masing-masing," terang Juli kepada Himpuhnews, Senin (8/5/2023).
"Tapi bagi Muassasah yang memang memiliki beberapa perusahaan, umumnya mereka akan tetap menerbitkan visa umrah sampai batas akhir waktu yang ditetapkan oleh Kementerian," sambung Juli.
Alasan kedua adalah kekhawatiran terjadinya overstay jemaah umrah, dan tercampur dengan jemaah haji, mengingat waktunya bersamaan.
"Kalau ini terjadi, yang akan menanggung sanksi paling besar adalah jemaah itu sendiri. Mereka didenda karena overstay, tidak bisa ke Arab Saudi lagi selama 10 tahun, dan juga hukuman penjara," pungkas Juli.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku