Waspada Penularan MERS-CoV Saat Haji, Ini Saran Kemenkes untuk Jemaah
HIMPUHNEWS - Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS-CoV) merupakan salah satu jenis virus yang patut diwaspadai oleh setiap jemaah saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
MERS-CoV merupakan turunan dari virus corona yang pertama kali muncul di Timur Tengah. Virus ini dapat menyebabkan penyakit sistem pernapasan dan menimbulkan kematian. Sampai saat ini belum ada vaksin spesifik untuk mencegah infeksi MERS-CoV.
“Walaupun MERS-CoV belum menjadi kegawatdaruratan kesehatan, namun jemaah haji Indonesia harus tetap mewaspadai penularannya dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) selama menjalani ibadah haji,” ujar Kunta Wibawa Dasa Nugraha Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2023).
Cara penularan MERS-CoV melalui kontak langsung dengan penderita MERS-CoV melalui percikan dahak (droplet) saat pasien bersin.
Jemaah haji diharapkan untuk rajin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau dengan disinfektan. Selain itu penting juga untuk memakai masker saat beraktifitas terutama di kerumunan serta menutup hidung dan mulut bila bersin dan batuk.
Selanjutnya jika jemaah haji memiliki masalah kesehatan segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan.
“Kami berharap para jemaah haji untuk terus menerapkan protokol kesehatan, menjaga kondisi tubuh dengan istirahat yang cukup dan mengonsumsi makanan yang bergizi. Jika tubuh sehat maka ibadah haji pun lancar,” ungkap Sekjen Kunta.
Sejalan dengan kewaspadaan MERS-CoV, Jemaah haji juga perlu mewaspadai COVID-19. Walaupun Covid-19 sudah tidak lagi berstatus darurat kesehatan global namun kasus baru Covid-19 masih bermunculan hingga saat ini.
Oleh karenanya jemaah Haji diimbau untuk melengkapi vaksinasi Covid-19. Vaksinasi dosis lengkap sangat penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku