Belum Terintegrasi di Siskohatkes, Jemaah Haji Khusus Tidak Wajib Miliki Kartu Kesehatan
HIMPUHNEWS - Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji, Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan bahwa saat ini data jemaah haji khusus belum terintegrasi di dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) milik Kementerian Kesehatan.
Atas dasar itulah, Liliek menilai tidak ada kewajiban bagi jemaah haji khusus untuk memiliki Kartu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia (KKJHI), sebagai bukti istithaah kesehatan yang bersumber dari Sikohatkes.
"Kalau melihat sistem nya saat ini, belum memungkinkan jemaah haji khusus wajib mengisi data di Siskohatkes. Karena data yang ada di Siskohatkes itu hanya jemaah haji reguler. Jadi Ini akan kita coba bicarakan lagi dengan rekan-rekan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," terang Liliek saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Meski demikian, Liliek tetap mempersiapkan apabila jemaah haji khusus ingin menginput data kesehatan mereka di Siskohatkes.
"Mengingat ini merupakan perubahan sistem yang cukup besar, maka saya rasa kita perlu duduk bersama dengan Kementerian Agama, KKP maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), apakah mungkin data jemaah haji khusus nanti nya dimasukkan di Siskohatkes," ujar Liliek.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muhammad Firman Taufik mengungkapkan, bahwa informasi mengenai wajib-tidaknya pengisian data Siskohatkes bagi jemaah haji khusus menjadi sangat penting, mengingat di lapangan hal itu kerap ditanyakan oleh KKP sebagai salah satu syarat laik terbang.
"Kami khawatir ketika nantinya KKP meminta jemaah haji khusus menunjukkan KKJHI [secara random], sementara kami tidak menyiapkan itu, lalu jemaah dianggap tidak laik terbang. Oleh karena nya kami membutuhkan informasi yang valid. Alhamdulillah kami sudah dapatkan jawabannya dari Kapuskes Haji, bahwa untuk saat ini belum memungkinkan jemaah haji khusus menggunakan instrumen Siskohatkes," ucap Firman.
Ia menegaskan, bahwa seluruh jemaah haji khusus sendiri diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan lengkap, memenuhi dosis vaksin Covid-19 dan booster, vaksin meningitis, dan vaksin influenza.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku