16 Syarikah Ramaikan Persaingan Paket Masyair Haji Furoda Tahun Ini
HIMPUHNEWS - Haji furoda atau yang dikenal dengan haji lewat undangan Raja atau Emir merupakan salah satu jenis haji yang legal. Meski mekanismenya tidak diatur secara detil, namun haji furoda termuat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Haji furoda atau haji mujamalah adalah haji melalui jalur undangan Raja/Emir/Kedutaan. Setiap undangan akan diberikan user yang berisi data-data jemaah.
Setelah user diberikan dan terverifikasi, langkah selanjutnya adalah membuat akun di platform hajj.nusuk.sa lalu memilih paket akomodasi haji sebagai persyaratan issued visa.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang hanya dimonopoli oleh flynas sebagai provider paket, tahun ini akan ada 16 perusahaan atau syarikah yang akan meramaikan persaingan, diantaranya:
1. Flynas
2. Manasik Mechaar for Pilgrim Service
3. MCDC for Hajj and Umroh Service
4. Seera Group
5. Al Burj International Company
6. Abdul Lateef Jamel Real Estate
7. Ithara Al Joud for Haj Services
8. Dur Hospitality
9. Company Al-Rajhi Likhdemat Al-Tajaria Masanda Limited
10. Al Bait Guess for Pilgrim Services
11. Masyariq Golden Co. For Pilgrim Services
12. Rifad Co.
13. Al Rifadah Co.
14. Rawaf Mina for Hujak Services
15. Tasheer
16. Ithraa Al Khair for Hajj Services
Dengan banyaknya syarikah yang terdaftar pada sistem, maka tentu akan lebih beragam paket yang ditawarkan.
Platform nusuk tahun ini juga memungkinkan kita untuk melakukan sortir lebih lengkap layaknya marketplace, dari mulai sortir berdasarkan provider, berdasarkan kota tujuan, berdasarkan jadwal kedatangan, kepulangan dan sebagainya.
Hal ini menunjukan semakin matangnya ekosistem digital yang dibangun oleh Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan pelayanan kepada para jemaah haji, khususnya jemaah haji jalur undangan, karena setiap tahun nya selalu ada perubahan kebijakan dan metode.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku