Kemenag Sayangkan Mayoritas PPIU Tak Laporkan Data Kepulangan Jemaah di SISKOPATUH
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) menyayangkan minimnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam mengisi data jemaah saat kepulangan di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menyebut pengisian data jemaah saat kepulangan merupakan ketentuan wajib yang harus dilakukan PPIU.
"Sangat jomplang antara laporan keberangkatan dan kepulangan, padahal ada ketentuan maksimal 10 hari setelah kepulangan PPIU wajib melaporkan data jemaah yang pulang, hampir sebagian besar PPIU tidak melakukan itu," kata Mujib dalam Webinar Bertajuk Efektifitas Pengawasan Penyelenggara Haji Umrah yang diselenggarakan Forum Sekjen Asosiasi Haji Umrah Indonesia, Kamis (7/9/2023).
Mujib meminta PPIU koperatif dalam melakukan pengawasan umrah, salah satunya dengan tertib mengisi data jemaah di SISKOPATUH baik saat kedatangan maupun kepulangan.
"Mengisi Siskopatuh itu tidak ada ruginya, tidak ada kerugian finansial maupun pajak, jadi saya harap semua melaporkan data jemaah disana. Sehingga kita bisa menyajikan data yang lengkap dan akurat," tukas Mujib.
Ia menyebut, karena berbagai keterbatasan, saat ini Kemenag hanya bisa melakukan pengawasan umrah secara rutin di Bandara Soekarno-Hatta, Tengerang, Banten.
"Itupun hanya di Terminal 3. Kalau Lion Air yang terbang atau mendarat di luar terminal 3 tidak bisa kami jangkau, ini problem. Artinya saya ingin temen-temen patuh ikuti regulasi, termasuk memberikan report melalui saluran-saluran yang ada, khususnya SISKOPATUH," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku