himpuh.or.id

Sah! Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tidak Kena PPN

Kategori : Berita, Peraturan, Ditulis pada : 24 Juli 2020, 12:02:07

Jakarta - Khabar gembira datang dari Kementerian Keuangan RI untuk pelaku usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pada tanggal 22 Juli 2020 lahirlah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan yang terdiri dari sepuluh pasal ini menegaskan bahwa jasa-jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan adalah termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, termasuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata baik Umrah maupun Haji Khusus.

Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila dalam penyelenggaraan Umrah atau Haji Khusus terjadi deviasi diluar kota Mekkah dan Medinah, semisal Umrah plus Dubai, Umrah plus Mesir dan sejenisnya, termasuk perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan, pengusaha akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal ini maka tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Dalam hal tagihan tidak dirinci maka dasar pengenaan pajaknya menjadi sebesar 5% (lima persen) dari total biaya perjalanan. Pajak masukan ini tidak dapat dikreditkan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

[Himpuh]

 

>> Link Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2020

 

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id