#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Sempat Bikin Heboh, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Akhirnya Cabut Gugatan Rp1,1 M Kepada Menag Yaqut

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 01 November 2023, 09:58:33

FotoJet_20231031_123829.jpg

HIMPUHNEWS - Prayitno, Jemaah Haji asal Sidoarjo, Jawa Timur resmi mencabut gugatannya terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Prayitno sempat menghebohkan jagat maya usai menggugat Menteri Agama, Kepala Kemenag Jawa Timur dan Kepala Kemenag Sidoarjo sebesar Rp1,1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo lantaran merasa dirugikan atas pelayanan haji di Arab Saudi.

Ia mengaku tidak mendapatkan makan selama 11 kali, dengan rincian: selama tiga hari di Makkah tidak mendapat 9 kali makan, dan dua kali makan saat berada di Muzdalifah.

Gugatan Prayitno sudah melewati serangkaian masa persidangan, sidang perdana digelar pada 5 September 2023 dengan agenda Mediasi. Sidang kedua dilangsungkan satu pekan berikutnya, 12 September 2023.

Sidang selanjutnya memasuki pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno.

Lalu pada Sabtu, 14 Oktober 2023, Prayitno secara mengejutkan mencabut surat gugatannya di PN Sidoarjo.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Taufik Hidayat menyebut para tergugat setuju dan menerima pencabutan gugatan Prayitno namun dengan syarat ia harus meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo.

“Pada sidang Senin, 30 Oktober 2023, Prayitno menyatakan dengan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo karena gugatan dan viralnya perkara ini," jelas Taufik.

"Karena penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara dan klien kami juga sudah memberikan persetujuan maka perkara sudah selesai alias closed case,” lanjutnya.

Taufik menyesalkan langkah Prayitno yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral. Taufik melihat sejak awal ada hal yang nyleneh dalam gugatan Prayitno. Pasalnya, sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Prayitno terlebih dahulu menghubungi Kemenag Sidoarjo untuk meminta kompensasi jika tidak ingin digugat.

Kemenag Sidoarjo juga sudah mengundang Prayitno untuk bertemu dan memberikan penjelasan. Namun, Prayitno tetap dalam sikapnya, mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo lalu memviralkannya melalui media.

“Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk Prayitno dan siapa pun juga supaya lebih berhati-hati. Silakan berikan koreksi dan kontrol atas pelaksanaan haji yang diamanatkan undang-undang penyelenggaraanya oleh Kementerian Agama, akan tetapi semestinya kritik membangun dan dengan cara yang elegan, santun, bijak," pungkas Taufik.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id