#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Tertarik Jadi Petugas Haji 2024?, Begini Panduan Lengkap dan Syarat Pendaftarannya!

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 06 Desember 2023, 11:54:53

IMG-20230608-WA0027.jpg

HIMPUHNEWS - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 7 Desember 2023.

“Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” terang Arsad Hidayat di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Tahapan

Menurut Arsad seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota. Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.

“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,” ujar Arsad.

Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tegas Arsad.

Sementara seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat meliputi administrasi, kompetensi melalui CAT secara online real time dan wawancara pendalaman bidang tugas.

Waktu

Untuk waktu seleksi melalui CAT terdapat 4 poin yang ditentukan yakni:
1. Seleksi tahap pertama tingkat Kantor Wilayah/Kabupaten/Kota selama 90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas 100 soal.
2. Seleksi tahap kedua tingkat Provinsi selama 90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas 100 soal.
3. Pelaksanaan tingkat Pusat selama 90 menit dengan jumlah soal setiap masing-masing bidang tugas 100 soal
4. Dalam hal terjadi kendala pada aplikasi Computer Assisted Test (CAT) dapat diganti dengan soal manual sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Penilaian

Terkait dengan penilaian meliputi dua tahap yakni pertama meliputi:
a. Kelengkapan administrasi meliputi Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
b. Bagi peserta yang memenuhi syarat (MS) diberikan Penilaian administrasi dengan bobot 40 persen berikut:
1. Pendidikan Terakhir
• Strata 3 (S.3) nilai 30
• Strata 2 (S.2) nilai 20
• Strata 1 (S.1) atau setara nilai 10
• SLTA atau sederajat nilai 5
• Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang terkait nilai 0.5 persertifikat (dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji)
2. Masa Kerja sebagai ASN
• Masa kerja > 10 tahun nilai 10
• Masa kerja > 5 tahun s.d 10 tahun nilai 7
• Masa kerja 1 tahun s.d 5 tahun nilai 5
3. Pegawai pada bidang/unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Haji dan Umrah:
• > 4 tahun nilai 60
• 3 tahun s.d. 4 tahun nilai 50
• 2 tahun s.d. 3 tahun nilai 40
• 1 tahun s.d. 2 tahun nilai 30
• < 1 tahun nilai 10

“Penilaian Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60% meliputi: Wawasan Kebangsaan; Regulasi; Moderasi Beragama; Manasik Haji; Tugas dan Fungsi; dan Psikologi,” demikian dikutip dari juknis.

Sementara untuk penilaian tahap kedua meliputi penilaian wawancara pendalaman bidang tugas dengan bobot 60 persen dan penilaian Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 persen.

Penilaian wawancara meliputi:
1) Baca dan tulis Al-Qur’an berisi tentang kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an.
2) Pemahaman layanan jamaah haji berisi tentang pemahaman terhadap layanan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jamaah haji.
3) Pengalaman tugas di bidang penyelenggaraan ibadah haji berisi tentang pengalaman kerja pada bidang penyelenggaraan haji provinsi/kabupaten/kota.
4) Problem solving layanan jamaah haji berisi tentang kemampuan dalam menyelesaikan persoalan pelayanan, pembinaan dan pelindungan secara santun, beretika dan bermartabat.
5) Integritas petugas haji (disiplin/komitmen) berisi tentang kesanggupan dalam melaksanakan layanan pembinaan, pelayanan dan pelindungan terhadap jamaah, menjaga etika/moralitas, jujur dan disiplin.
6) Loyalitas petugas haji berisi tentang kepatuhan terhadap peraturan, menjaga keharmonisan lingkungan kerja, menjaga kehormatan institusi, bangsa dan negara

Untuk penilaian CAT meliputi:

1) wawasan kebangsaan;
2) regulasi;
3) moderasi beragama;
4) manasik haji; dan
5) kompetensi/tugas dan fungsi.

Jadwal seleksi

Berikut jadwal pelaksanaan Rekrutmen PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1445 H berdasarkan surat Dirjen PHU:

• 5 Desember 2023: Pengumuman pelaksanaan seleksi PPIH Kloter dan Arab Saudi Tahun 1445H/2024M
• 7 sd 17 Desember 2023: Pendaftaran seleksi PPIH tingkat kabupaten/kota
• 21 Desember 2023: Seleksi CAT tahap pertama tingkat kabupaten/kota
• 22 Desember 2023 (pukul 23.59 WIB): Batas akhir input peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap kedua tingkat provinsi
• 23 Desember 2023: Pengumuman peserta yang berhak mengikuti seleksi di tingkat provinsi
• 28 Desember 2023: Seleksi CAT dan wawancara tingkat provinsi
• 11 Januari 2024: Pengumuman hasil seleksi tingkat provinsi

Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter:
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter:
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu: Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas. “Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024,” tandas Arsad

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id