Alhamdulillah ! Haji Khusus InshaAllah Dapat Tambahan 10 Ribu Kuota
HIMPUHNEWS - Indonesia dipastikan mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk penyelanggaraan haji tahun 2024. Tambahan kuota didapatkan usai pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud 19 Oktober 2023 lalu.
Dengan tambahan kuota ini maka total kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M menjadi 241.000 jemaah.
Dari tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi, sebanyak 10.000 kuota akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 10.000 kuota lainnya rencananya akan dialokasikan untuk jemaah haji khusus yang berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dengan demikian kuota haji khusus 2024 bertambah menjadi 27.680 jemaah dari tahun 2023 yakni 17.680 jemaah.
Demikian seperti disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Drs H. Jaja Jaelani dalam Webinar Forum Diskusi Lintas Asosiasi Haji Umrah Indonesia dengan Tema 'Peluang dan Tantangan Haji Umrah ditahun 2024' yang berlangsung secara virtual pada Kamis (18/01/2024).
Webinar ini menghadirkan beberapa narasumber seperti Direktur Bina (Dirbina) Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Drs H. Jaja Jaelani, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (GAPHURA) Alie Amin, Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) HM Firman, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh di Indonesia (AMPUH) Dr. H. Abdul Azis, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Farid Al-Jawi, Sekretaris Jenderal Syarikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman dan diikuti oleh ratusan PPIU dan PIHK.
"InshaAllah untuk Penyelenggaraan haji tahun 2024 ada beberapa yang kami persiapkan. Yang pertama adalah terkait KMA (Keputusan Menteri Agama) Kuota Haji dimana kita ada kuota tambahan untuk haji khusus 2024 cukup banyak sebanyak 10 ribu kuota. Sehingga pembagian antara petugas, jemaah akan kita nanti sampaikan," kata Dirbina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani.
Jaja mengatakan dengan penambahan kuota ini diharapkan mampu menjawab keinginan dari semua pihak khususnya para jemaah haji khusus dan juga PIHK. Jaja berharap penambahan kuota ini mampu dimaksimalkan agar bisa terisi penuh baik oleh Asosiasi Haji Umrah, PIHK hingga jemaah.
"Penambahan kuota ini tentunya untuk diharapkan menambah semangat kita untuk bagaimana mengisi kuota yang ada. Dimana penyerapan kuota haji khusus ini nanti mekanismenya ada didalam juknis yang mana masih disusun hingga hari ini. InshaAllah apabila sudah selesai, seiring selesainya SK Kuota InshaAllah ini juga akan menjadi langkah kita, sehingga ada percepatan dan akselerasi mengenai bagaimana kita pembagian kuotanya kepada masing masing asosiasi," ujar Jaja.
Selain mengupayakan penambahan kuota untuk haji khusus, Jaja menyebut saat ini Kemenag juga tengah mempercepat proses penerbitan User ID untuk jemaah haji khusus dengan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.
"Mudah mudahan dengan waktu (penerbitan User ID .red) ini tidak terlalu lama. Sehingga dapat diserahkan User ID kepada kami untuk nantinya diserahan kepada asosias sehingga persiapan-persiapan untuk Haji Khusus dari kawan kawan asosiasi juga bisa berjalan baik," papar Jaja.
Dengan rencana penambahan kuota untuk jemaah haji khusus ini diharapkan juga memacu para Asosiasi dan PIHK untuk berupaya meningkatkan layanan kepada jemaah. Khususnya, Ia menghimbau agar baik asosiasi maupun PIHK bisa mengatasi permasalahan dalam kontrak-kontrak akomodasi dan layanan haji di Arab Saudi dengan Syarikah.
"Saya berharap tidak lagi terjadi seperti tahun kemarin dimana banyak janji-janji syarikah yang selama ini kita harap memberikan layanan optimal, tapi karena kurangnya kita dalam kontrak, tidak tercantum dalam kontrak, tidak detail dalam kontrak, sehingga banyak sekali hal hal terkait layanan yang dijanjikan kepada jemaah tidak terealisasi. Untuk itu saya berharap PIHK dan Asosiasi tolong didalam kontrak kita kepada Syarikah harus detil dan juga sangsi nya tercantum dalam kontrak. Sehingga jika terjadi hal-hal diluar kontrak atau hal-hal yang tidak diinginkan kita dapat melakukan penanggulangan, tuntutan hingga sanksi sebagaimana apa yang tertera dalam kontrak," jelas Jaja.
Selain membahas perihal masalah penambahan kuota haji khusus, Jaja juga menyoroti mengenai adanya permasalahan mengenai jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan visa haji dan kuota resmi pemerintah. Fenomena ini marak terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023 yang berdampak pada ketidakpastian layanan kepada jemaah dan mencoreng penyelenggaraan haji Indonesia.
"Selanjutnya bagaimana untuk menanggulangi adanya masalah jemaah yang berhaji tanpa menggunakan visa haji. Nah ini merupakan PR bagi kita bersama dimana ada jemaah yang berhaji dengan visa ziarah, visa amil dll. Karena penerbitan visa bukan ditangan Kementerian Agama tapi ada di pemerintah Arab Saudi kami beberapa kali berkoordinasi dengan Kedubes Arab Saudi mengenai visa diluar haji." tutur Jaja.
"InshaAllah masalah ini nanti mungkin kita akan terus berkomunikasi dengan kedubes bagaimana untuk ada kepastian mengenai ketertiban ini. Karena memang mereka dengan berbagai visa yg diterbitkannya menjadi kewenangan Arab Saudi. Ini tentu menjadi bahan diskusi kami kedepannya bagaimana agar masyarakat kita dalam ibadah haji khusus tetap menggunakan kuota haji resmi," sambung dia.
Jaja berharap dengan upaya pemerintah menambah kuota untuk jemaah haji khusus, selain mengurangi antrean juga bisa mengurangi tingkat keberangkatan jemaah yang menggunakan visa tidak resmi.
"Dengan penambahan kuota 10 ribu, kita berharap daya serap kita dalam mengisi kuota yang cukup banyak ini dapat kita maksimalkan sehingga tidak ada sisa kuota kosong. Dan apabila ini terisi tentu akan berdampak pada antrean haji khusus yang saat ini mencapai 7 tahun. Dan mudah mudahan setelah ini maksimal. jemaah yang berhaji melalui visa-visa dan kuota tidak resmi itu bisa berkurang," tutup Jaja
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku