KBRI Riyadh Jawab Pertanyaan Bisa Tidaknya WNI Kembali ke Arab Saudi
Kategori : Berita, Umrah 1442 H, Ditulis pada : 21 September 2020, 19:40:54
Sahabat WNI yang berbahagia, terkait dengan banyaknya pertanyaan yang masuk ke KBRI mengenai bisa/tidaknya seorang WNI yang punya visa re-entry/iqamah yang masih berlaku untuk kembali ke Arab Saudi, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
- Mengacu kepada pengumuman Pemerintah Arab Saudi tanggal 13 September 2020 ditegaskan bahwa WN asing yang memiliki visa yang sah dapat kembali masuk ke Arab Saudi mulai tgl 15 September 2020 dengan syarat membawa bukti sehat/bebas dari Covid-19 (hasil tes PCR) yang belum berlalu lebih dari 48 jam.
- Dalam keputusan tersebut disampaikan pula bahwa peraturan baru di atas tidak berlaku bagi “negara-negara tertentu yang masuk dalam daftar penangguhan”. Namun hingga kini (21 Sept 2020) daftar negara yang ditangguhkan dimaksud belum ada/diketahui.
- Pada tanggal 19 September lalu terdapat 2 (dua) WNI “mukimin” yang bisa/berhasil berangkat dari Jakarta dan masuk ke Arab Saudi melalui pesawat Garuda dengan memenuhi syarat di atas.
- Mereka yang tiba di Arab Saudi diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 3 hari dan setelah 48 jam sejak kedatangan untuk kembali menjalani tes PCR.
- Peraturan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Arab Saudi.
- Bagi Sahabat WNI yang ingin kembali ke Arab Saudi dari Indonesia dianjurkan tetap berkoordinasi lebih dulu dengan kafil/sponsornya di Arab Saudi dan menghubungi Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) di Jakarta untuk mendapatkan perkembangan terbaru.
- Sebagai tambahan informasi, ada jadwal penerbangan Garuda dari Jakarta ke Riyadh pada 29 September 2020 mendatang.
Demikian semoga menjadi maklum.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Dari Kampus ke Industri Haji–Umrah: Alumni MHU Perkuat Jejaring Nasional
Sempat Melambat, Pelunasan Haji Khusus Kini Melonjak Tajam
Saudi Perketat Aturan Transportasi Haji 2026, Pelanggaran Bisa Didenda hingga Rp400 Jutaan
Kelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
Saudi Kenalkan Layanan Digital Mutawwif untuk Permudah Jamaah Jalani Ibadah di Masjidil Haram
Pamitan dari Kemenag, Ditjen PHU Terbitkan Buku Memori 75 Tahun Pengelolaan Haji
Digelar Besok, Ini Ketentuan dan Aturan Tes CAT Petugas Haji 2026 Tingkat Pusat yang Wajib Diketahui
UU Properti Baru Saudi Mulai Berlaku di 2026, Jadi Angin Segar Proyek Kampung Haji Indonesia
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Dari Kampus ke Industri Haji–Umrah: Alumni MHU Perkuat Jejaring Nasional
Sempat Melambat, Pelunasan Haji Khusus Kini Melonjak Tajam
Saudi Perketat Aturan Transportasi Haji 2026, Pelanggaran Bisa Didenda hingga Rp400 Jutaan
Kelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
Saudi Kenalkan Layanan Digital Mutawwif untuk Permudah Jamaah Jalani Ibadah di Masjidil Haram
Pamitan dari Kemenag, Ditjen PHU Terbitkan Buku Memori 75 Tahun Pengelolaan Haji
Digelar Besok, Ini Ketentuan dan Aturan Tes CAT Petugas Haji 2026 Tingkat Pusat yang Wajib Diketahui
UU Properti Baru Saudi Mulai Berlaku di 2026, Jadi Angin Segar Proyek Kampung Haji Indonesia
Berita Sejenis
Dari Kampus ke Industri Haji–Umrah: Alumni MHU Perkuat Jejaring Nasional
Sempat Melambat, Pelunasan Haji Khusus Kini Melonjak Tajam
Saudi Perketat Aturan Transportasi Haji 2026, Pelanggaran Bisa Didenda hingga Rp400 Jutaan
Kelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
Saudi Kenalkan Layanan Digital Mutawwif untuk Permudah Jamaah Jalani Ibadah di Masjidil Haram
Pamitan dari Kemenag, Ditjen PHU Terbitkan Buku Memori 75 Tahun Pengelolaan Haji
Digelar Besok, Ini Ketentuan dan Aturan Tes CAT Petugas Haji 2026 Tingkat Pusat yang Wajib Diketahui
UU Properti Baru Saudi Mulai Berlaku di 2026, Jadi Angin Segar Proyek Kampung Haji Indonesia
Puncak Musim Umrah Musim Dingin, Saudi Imbau Jamaah Jaga Kelengkapan Dokumen Pribadi
Cegah Kasus Jemaah Terpisah, Masjidil Haram Bagikan Gelang RFID Gratis bagi Anak dan Lansia
