Kemenag Bahas Persiapan Haji Khusus dengan PIHK dan Asosiasi, Hasilkan Tiga Kesepakatan
HIMPUHNEWS - Jelang operasional haji tahun 1445H/2024M, Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar kesepakatan bersama dengan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Konsorsium dan Asosiasi PIHK lainnya. Forum ini digelar untuk menyepakati beberapa hal terkait persiapan dan kebijakan terbaru pada penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun ini.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief dalam arahannya mengatakan bahwa Kementerian Agama saat ini tengah melakukan akselerasi persiapan penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M, baik haji reguler maupun haji khusus.
“Kita ingin mengakselerasi ini semua, untuk haji khusus memang info terbaru masih ada beda pendapat antara kita dan Kemenhaj Arab Saudi mengenai rekening dari PIHK, dimana mereka menginginkan rekening untuk haji khusus disiapkan oleh KUH (Kantor Urusan Haji). Hal ini sebagaimana dilakukan oleh negara-negara lainnya yang menyerahkan urusan rekening haji khususnya kepada kantor misi haji masing-masing,” terang Hilman yang hadir melalui sambungan Zoom pada Selasa (30/01/2024).
Usulan ini, sambungnya, masih akan didiskusikan lagi dengan KUH. “Kami sendiri masih mempertimbangkan rekomendasi ini karena akan ada proses yang begitu panjang dan tenaga yang tidak sedikit untuk proses transfer dananya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani mengungkapkan bahwa saat ini pihak asosiasi PIHK sudah dapat mengakselerasi persiapan dengan membuat rekening sendiri di Arab Saudi.
“Asosiasi sudah bisa membuat rekening di Saudi dan rekomendasi dari Kementerian Haji Arab Saudi sudah keluar, sehingga PIHK sudah dapat membuka rekening di sana. Jadi harapannya ini bisa ditindaklanjuti segera agar persiapan kita dapat lebih optimal,” pungkas Jaja.
Berkaitan dengan user id yang harus dimiliki oleh anggota PIHK Konsorsium, Jaja menegaskan bahwa mereka wajib membuat surat pernyataan telah tergabung PIHK pemegang user id.
“Tentunya saya berharap ini dapat segera dilakukan sehingga user id dapat kami berikan secepatnya kepada PIHK. Saya minta kekompakan dan kebersamaannya, sehingga ini dapat segera kita selesaikan,” tutur Jaja.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus pada penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M. Di dalam aturan ini, satu entitas travel haji khusus minimal memiliki 1.500 jemaah. Travel-travel dengan jumlah jemaah sedikit, diminta bergabung membentuk konsorsium.
Berikut isi dari Kesepakatan Bersama yang digelar Ditjen PHU dengan PIHK Konsorsium dan Asosiasi PIHK hari ini:
1. Mematuhi ketentuan teknis pengurusan User Ehaj, Kontrak Paket Layanan dan Pembayaran melalui Iban User Ehaj.
2. Bersedia memindahkan atau menerima Jemaah haji ke atau dari User PIHK Konsorsium lain untuk penggenapan jumlah minimal Jemaah dalam satu User Ehaj PIHK Konsorsium, baik dengan Syarikah yang sama atau Syarikah yang berbeda.
3. Bersedia mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI dalam rangka pengaturan User Ehaj untuk kepentingan Jemaah haji khusus.
Pertemuan yang digelar di Ruang Sidang Diitjen PHU ini dihadiri oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M. Agus Syafi, serta perwakilan dari 11 PIHK Konsorsium, antara lain PT Arehlah Wisata, PT Penata Rihlah, PT Patuna Mekar Jaya, PT Mega Citra Intina Mandiri, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Arminareka Perdana, PT Alia Indah Wisata, PT Marhamah Karunia Utama, PT Ebad Al Rahman, PT Al Amin Ahsan, dan PT Pesona Mozaik.
Adapun dari Asosiasi PIHK diwakili oleh Amphuri, Ampuh, Asphuri, Asphirasi, Asphurindo, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Sapuhi, Mutiara Haji, dan Bersathu.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku