Kemenag Pastikan Tak Ada Tenda Jemaah Haji Indonesia di Mina Jadid
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama memastikan pada musim haji 1445 H/2024 M, tidak ada tenda jamaah haji Indonesia yang berlokasi di Mina Jadid. Ini seiring pemerintah sudah memesan tempat melalui e-hajj untuk lokasi mabit jamaah haji Indonesia selama di Mina.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melaporkan lokasi pemondokan jemaah haji di Mina Jadid dipindah ke Muaishim pada penyelenggaraan haji 2024. Mina Jadid sebelumnya menjadi tempat sekitar 27.000 jemaah haji.
"Penempatan jemaah haji Indonesia di Mina untuk musim haji tahun 1445 H/2024 M terdapat perubahan lokasi yaitu maktab 1 sampai 9 dengan jumlah jemaah kurang lebih 27.000 yang selama ini ditempatkan di wilayah Mina Jadid direlokasi ke wilayah Muaishim," ucap Menag Yaqut dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama RI di Senayan, Rabu (13/3/2024).
Dalam rapat tersebut, Menag juga memaparkan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Gus Men, begitiu ia biasa disapa, menyampaikan penyiapan akomodasi jemaah haji di Makkah dan Madinah telah selesai. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan konfigurasi penempatan setelah proses pelunasan jemaah haji selesai.
Selain terkait dengan akomodasi jemaah, Kemenag juga telah menyiapkan sejumlah layanan di Arab Saudi, seperti layanan konsumsi dan transportasi. Untuk layanan konsumsi, jemaah haji rencananya akan mendapatkan 27 kali makan selama di Madinah, 84 kali makan di Makkah, dan 15 kali makan ditambah 1 kali snack berat di Masyair.
“Penyiapan konsumsi ini sedang dalam tahap penyelesaian. Adapun layanan konsumsi di bandara Jeddah sesuai dengan keputusan Panitia Kerja BPIH 1445H/2024M dialihkan ke Makkah,” ungkap Menag.
Selain itu, pemerintah juga telah menyelesaikan kontrak bus sholawat dan telah menyusun halte-halte serta terminal untuk memudahkan layanan jemaah haji selama di Makkah. Sementara layanan antar kota masih dalam proses penyelesaian.
Untuk diketahui, Tenda jamaah haji di Mina kini juga dilengkapi dengan tempat penyimpanan air cadangan. Ini disiapkan pihak Arab Saudi untuk mengantisipasi jika ada keterlambatan pasokan air saat puncak haji. Haji 1444 H/2023 M sempat diwarnai dengan keterlambatan pasokan air di beberapa tenda jamaah. Sebagai langkah mitigasi, pihak Saudi tahun ini menyiapkan tempat penyimpanan air cadangan.
Tempat penyimpanan air cadangan itu, berupa tabung-tabung besar yang ditanam pada sejumlah area di sekitar tenda jamaah haji Indonesia di Mina. Untuk memastikan pengelolaan jamaah haji selama di Mina berjalan dengan baik, pemerintah juga sudah menyiapkan posko misi haji Indonesia.
Lokasi tenda posko ini cukup strategis karena mudah diakses oleh kendaraan roda empat di Mina. Sehingga diharapkan akan memudahkan proses evakuasi dan mobilitas layanan jamaah. Selain tempat air cadangan, sejumlah tenda Mina juga sudah direnovasi. Dimana ada sekitar 13 maktab yang tendanya sudah menggunakan dinding gypsum board dan ac split.
Mina sendiri adalah kawasan padang yang berada di 12 kilometer di luar Makkah. Lokasi ini memiliki luas 600 hektare yang menjadi tempat jamaah menginap tiga hari untuk melakukan ritual lempar jumrah. Lokasi ini selalu ramai dan padat dengan tenda-tenda yang diisi jamaah dari seluruh penjuru dunia. Dengan semakin banyaknya jamaah haji setiap tahunnya, pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memperluas wilayah Mina yang kemudian terkenal dengan nama Mina Jadid (Mina Baru). Dengan perluasan ini, jamaah haji yang tinggal di Mina Jadid otomatis berada jauh dari tempat lempar jamarat. Untuk mencapai lokasi jamarat, jamaah harus berjalan kaki menyusuri jalan raya dan terowongan karena tidak ada pelayanan kendaraan untuk mengantarkan jamaah
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku