Temui Kemenag, Asosiasi Haji Umrah Dorong Langkah Konkrit Batasi Umrah Backpacker
HIMPUHNEWS - Forum Sekjen Asosiasi PPIU-PIHK menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada Jumat (22/03). Pertemuan yang diwakili oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani dan diikuti oleh Sekretaris Jenderal dari 11 Asosiasi Haji dan Umrah ini membahas sejumlah isu penting terkait permasalahan dan tantangan penyelenggaraan haji dan umrah di tanah air.
Salah satu isu utama yang menjadi topik bahasan adalah terkait dengan praktik umrah mandiri atau backpacker yang dinilai melanggar regulasi perundang-undangan. Selain itu, umrah backpacker juga dinilai berbahaya karena tidak mampu menjamin aspek perlindungan jemaah seperti PPIU resmi pada umumnya.
Untuk diketahui Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ditegaskan pada Pasal 86 pada undang undang tersebut ditegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yg akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group).
Dalam pertemuan yang berlangsung mulai dari pukul 16.00 hingga 20.00 tersebut, Kementerian Agama dan Asosiasi Haji Umrah berhasil bersepakat dan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Dihimpun oleh himpuhnews, berikut hasil pertemuan kedua pihak:
Pertama, Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah Kemenag dan Asosiasi Haji Umrah akan melakukan pembinaan kepada PPIU di tanah air secara berkala.
Kedua, Asosiasi Haji Umrah meminta Kemenag untuk meningkatkan perlindungan kepada jemaah umrah selama ditanah suci dan menyiapkan perangkat yang layak bilamana terjadi permasalahan yang menimpa jemaah umrah. Salah satunya adalah dengan mendorong KJRI menambah fungsi umrah pada Kantor Urusan Haji (KUH).
Ketiga, untuk membatasi praktik umrah backpacker dan mandiri, Asosiasi Haji Umrah meminta Kemenag untuk meningkatkan pengawasan keberangkatan umrah di bandara Soekarno Hatta dan semua bandara di Indonesia yang melayani penerbangan umrah.
Keempat, Asosiasi memandang bahwa perlu adanya integrasi sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) yang merupakan sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus Indonesia dengan aplikasi Nusuk milik Arab Saudi. Selain itu Asosiasi juga mendorong adanya sinkroninasi antara regulasi kedua negara untuk membatasi umrah backpacker dan melindungi jemaah serta ekosistem bisnis umrah tanah air.
Kelima, Asosiasi menganggap bahwa pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Revisi dari UU tersebut harus berisi penguatan akan perlindungan kepada jemaah umrah, PPIU dan PIHK.
Keenam, Kementerian Agama meminta Asosiasi Haji Umrah mendorong anggotanya untuk hadir dan terlibat diberbagai event-event dan pameran umrah di Arab Saudi. Hal ini selain untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara, juga untuk meningkatkan pemahaman bagi PPIU mengenai perkembangan regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Ketujuh, Asosiasi dan Kemenag akan bekerjasama dengan OJK untuk sosialisasi dan edukasi waspada investasi ilegal berkedok ibadah umrah dan haji untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dan mengurangi risiko terjadinya penipuan umrah.
Kedelapan, Asosiasi Haji Umrah meminta Kemenag agar menjalin kemitraan dengan Kemenkominfo untuk melakukan pengawasan online bagi pihak yang menawarkan atau menghimpun umrah backpacker.
Kesembilan, Kemenag dan Asosiasi Haji Umrah akan menyelenggarakan rapat kerja nasional umrah dan haji khusus.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku