himpuh.or.id

Kemenag Ungkap Peluang Sinergi Sistem dan Regulasi Umrah RI-Saudi Pada Aplikasi Nusuk

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 26 Maret 2024, 11:05:02

WhatsApp Image 2024-03-26 at 11.17.17 AM.jpeg

HIMPUHNEWS - Maraknya praktik umrah backpacker mengharuskan pemerintah mengambil upaya nyata. Selain dituntut melakukan tindakan-tindakan preventif untuk membatasi kegiatannya, langkah diplomatis dengan Arab Saudi juga dinilai harus dilakukan.

Hal ini seiring dengan fakta bahwa umrah backpacker menjadi marak disebabkan oleh kebijakan Arab Saudi yang membuka umrah seluas-luasnya dan memberikan akses pada semua orang untuk dapat mengurus keberangkatan ibadahnya ke tanah suci pada aplikasi Nusuk.

Atas dasar tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi pada Kamis (21/03) lalu untuk membahas kerjasama sistem dan regulasi umrah Indonesia dan Arab Saudi. Usai lawatannya, Menag mengungkap kemungkinan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait pemanfaatan aplikasi Nusuk, yaitu aplikasi pendaftaran ibadah umrah.

"Di sana saya mengecek aplikasi Nusuk yang kemungkinan bisa dikerjasamakan dengan pemerintah Indonesia. Nah, pemerintah Saudi menggunakan Nusuk sebagai aplikasi perjalanan ibadah umrah,” terang pria yang akrab disapa Gus Men tersebut, Senin (25/3/2024).

Sebagaimana diketahui, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, tanggal 18 Maret 2024 Menag menyampaikan perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker. "Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," kata Menag.

"Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah," lanjut Menag.

Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). "Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," ujar Menag.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id