Wapres Pastikan KJRI Beri Bantuan Hukum pada 5 Jemaah Umrah WNI yang Ditangkap Polisi Saudi
HIMPUHNEWS - Pada Selasa 12 Maret 2024 lalu Lima orang jemaah umrah asal Indonesia ditangkap oleh Aparat Keamanan Arab Saudi pada Selasa 12 Maret 2024 di Makkah sekitar pukul 22.13 WAS. Kelimanya ditangkap secara sepihak oleh Polisi Saudi karena dituduh melakukan praktik berjualan secara illegal di tanah suci.
Merespon kabar penangkapan tersebut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan saat ini pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi telah memberikan bantuan advokasi bagi lima jemaah umrah Indonesia yang ditangkap di Saudi.
“Saya kira saya mendengar bahwa itu sudah ada semacam bantuan advokasi dari KJRI, saya terima kasih pada KJRI yang terus memandu membantu mereka yang menjadi apa ya sehingga tidak bisa kembali karena ada persoalan,” ungkap Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut, Wapres meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) bekerjasama dengan asosiasi umrah maupun travel penyedia layanan haji dan umrah untuk memberikan edukasi kepada jemaah yang akan berangkat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
“Nah saya harap ini Kementerian Agama bekerjasama dengan asosiasi umrah ya ataupun juga dengan kalangan travel untuk mengedukasi masyarakat supaya mereka yang ber-umrah itu paham aturan-aturan yang ada di Saudi ya,” kata Wapres.
Wapres mengingatkan tidak ada lagi pelanggaran aturan dari jemaah Indonesia pada saat melaksanakan umrah.
“Jangan sampai saya dengar ini dianggapnya mereka melanggar melebihi aturan yang sebagai jemaah umrah yang melakukan hal-hal di luar jemaah umrah sehingga dianggap sudah melampaui apa aturan-aturan sehingga masih ada persoalan.”
“Karena itu Kementerian Agama saya minta supaya mengedukasi masyarakat yang umrah melalui kerjasama itu asosiasi umrah atau travel,” pungkasnya
Seperti diketahui himpuhnews sebelumnya mengabarkan bahwa ada 5 jemaah umrah WNI yang ditangkap sepihak oleh Polisi Arab Saudi. Dari 5 jemaah tersebut diketahui 4 diantaranya merupakan jemaah BB Tour dan 1 lainnya adalah jemaah MQ Travel.
Setelah ditangkap, kelimanya lalu diputus bersalah oleh Mahkamah Arab Saudi dan dikenai sanksi Tarhil (deportasi). Untuk diketahui jemaah yang dikenai sanksi tarhil dilarang memasuki Arab Saudi dalam kurun waktu 10 tahun.
Adapun Empat jamaah dari BB Tour tersebut antara lain:
1) Muhamamad Izzudin Ali, pimpinan KBIH Al Mansyuriah Karawang, tahun ini beliau akan berangkat haji membimbing jamaah KBIHU-nya +/- 150 Jamaah.
2) Kidik Suprianto, Sipil/Tani. Umroh pertama kali
3) Muhamad Tubagus Sodian, Pelajar SMK Budi Bhakti di Ciwidey Bandung, Umroh pertama kali, dan
4) Aceng Abdul Aziz, Muthowif kami
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku