Catat! Arab Saudi Larang Umrah Backpacker
HIMPUHNEWS - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah menegaskan bahwa pihaknya melarang pelaksanaan umrah dengan pola backpacker.
Pernyataan ini juga sekaligus menjadi respon tegas Tawfiq atas maraknya kampanye umrah backpacker yang tersebar di berbagai platform media sosial, terutama di Indonesia.
Ia menyebut setiap visa umrah yang dikeluarkan harus telah termasuk dengan paket layanan akomodasi dari perusahaan penyedia jasa layanan.
"Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya disana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan disana. Semestinya, tidak ada [umrah backpacker] karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan," kata Tawfiq dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Pihaknya menambahkan bahwa penggunaan visa selain haji atau umrah yang dilakukan secara nonprosedural akan dikenakan sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.
"Oleh sebab itu, kami mengimbau untuk tidak tergiur menggunakan cara yang non-prosedural. Semua harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia,” tambahnya.
Larangan umrah backpacker juga tidak hanya berlaku di Arab Saudi, tetapi juga di Indonesia. Secara regulasi, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, masyarakat hanya diperbolehkan berangkat umrah melalui perusahaan travel berizin atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ada beberapa poin yang mendasari mengapa masyarakat wajib umrah melalui PPIU, namun yang terpenting adalah adanya pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah selama di Arab Saudi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku