Awas! Nekat Pakai Visa Tak Resmi untuk Berhaji Bisa Disanksi Berat
HIMPUHNEWS - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah kembali menegaskan larangan menunaikan ibadah haji 2024 tanpa menggunakan visa resmi yang dikeluarkan kerajaan. Ia menyebut pelanggar akan dikenai sanksi serius.
Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir di sini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur," katanya kepada awak media.
Tawfiq menekankan pemerintah Arab Saudi sudah menyiapkan sanksi yang kuat bagi pelanggar yang menunaikan haji tanpa visa sesuai prosedur. Namun, pihaknya tidak merinci sanksi seperti apa yang akan dikenakan pada pelanggar tersebut.
"Ada sanksi yang cukup kuat jika terbukti melaksanakan ibadah haji atau datang ke sana dengan visa yang tidak prosedural," tegasnya.
"Itu tidak akan didiamkan, kami akan serius memberikan sanksi," lanjut dia lagi.
Lebih lanjut, Tawfiq juga menjelaskan, pelarangan tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah haji. Selain itu, majelis ulama senior Arab Saudi sudah menerbitkan aturan mengenai hal itu yang menyebut larangan berhaji tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi dan ditetapkan dosa bagi yang melakukannya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ibadah haji dianggap tidak sah apabila jemaah haji 2024 menggunakan visa tidak resmi. Yaqut menyebut aturan itu telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sebuah fatwa.
Menag Yaqut menambahkan, sanksi berat akan dikenakan pada travel atau biro dari Indonesia yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi. Sanksi tersebut akan diberikan dari pemerintah Indonesia.
"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut
Yaqut menyebutkan visa yang bisa digunakan oleh jemaah haji Indonesia yakni visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi.
"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa jiaroh, visa umal, atau visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa," tegasnya.
Untuk diketahui Indonesia akan mulai memberangkatkan jemaah haji kloter pertamanya pada 12 Mei mendatang. Hingga saat ini Sebanyak 171.000 visa haji jemaah haji Indonesia telah diterbitkan Kerajaan Arab Saudi. Jumlah 171.000 tersebut berarti sudah 70 persen visa haji jemaah Indonesia tuntas.
"Kami menyelesaikan 171.000 visa jemaah haji, kira-kira 70 persen dari seluruh jumlah jemaah haji Indonesia. Mudah-mudahan sisa dari jumlah itu akan selesai dalam satu pekan ke depan," ujarMenteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku