Pemegang Visa Haji Hanya Diijinkan Masuk ke Jeddah dan Dua Kota Suci
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi menegaskan visa haji menjadi satu-satunya visa yang dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji 2024. Visa ini sekaligus menjadi izin masuk di wilayah Tanah Suci dan Jeddah.
Keterangan ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Ditegaskan, visa haji ini hanya dikhususkan untuk izin kunjungan di dalam kota Jeddah, Madinah, dan Makkah, seperti dikutip dari Daily Ausaf, Senin (6/5/2024).
Selain itu, otoritas menegaskan visa haji tidak berlaku untuk bekerja, menetap, atau berpergian ke luar wilayah yang telah disebutkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi pada larangan partisipasi haji di masa mendatang hingga deportasi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menjelaskan semua pengunjung internasional, kecuali pengunjung dari negara-negara Dewan Kerja Sama untuk Negara Arab di Kawasan Teluk yang memerlukan izin haji, harus mendapat visa haji untuk menunaikan ibadah haji tahunan yang akan dimulai bulan depan.
Smart card atau kartu izin ke tempat-tempat suci dan kawasan sekitarnya akan diberikan kepada jemaah dari seluruh penjuru dunia oleh kantor haji masing-masing setelah penerbitan visa haji.
Adapun jemaah dalam negeri akan menerimanya dari penyedia layanan setelah izin haji terbit. Nantinya, versi digital dari kartu tersebut tersedia di aplikasi Nusuk dan Tawakkalna.
Untuk memfasilitasi proses perolehan kartu tersebut, situs resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kini menawarkan pendaftaran visa haji secara elektronik melalui platform visa Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Pelamar harus mendaftar paling lambat pada 7 Zulhijjah 1445 H (14 Juni 2024) atau sampai kuota jemaah sudah terpenuhi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku