Ketahui! Ini Empat Jenis Larangan yang Tak Boleh Dilakukan di Tanah Haram
HIMPUHNEWS - Tanah Haram meliputi kota Makkah Al-Mukarramah dan kota Madinah Al-Munawwarah. Ketika muslim berada di Tanah Haram, ada beberapa larangan yang berlaku.
Dikutip dari buku Jejak Sejarah di Dua Tanah Haram karya Mansya Aji Putra, Kata "haram" pada Tanah Haram awalnya memiliki makna larangan. Larangan ini diperuntukkan bagi orang kafir untuk memasuki Tanah Haram. Seiring berjalannya waktu, makna haram tersebut berubah menjadi terhormat yang merujuk pada kesucian Tanah Haram.
Terkait larangan memasuki wilayah Tanah Haram bagi orang kafir atau non-muslim mulai berlaku sejak turunnya surah At-Taubah ayat 28, Allah SWT berfirman,
عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٢٨
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Dinukil dari buku tulisan Rizem Aizid yang berjudul Makkah: Kota Suci Yang Dirindukan Umat, mengenai kapan waktu pengharaman tanah tersebut, sebagian ulama yang mengatakan bahwa keharaman Tanah Haram Makkah ini dimulai sejak Nabi Adam AS. Namun, ada pula yang mengatakan sejak Nabi Ibrahim AS setelah mendirikan Ka'bah.
Tetapi, menurut Syaikh Muhammad Alawi al-Maliki, pengharaman itu sesuai dengan maksud Al-Qur'an di atas. Hal ini adalah demi menjaga kemuliaan Tanah Haram dan Ka'bah pada masa itu.
Salah satu kemuliaan Tanah Haram dijelaskan pada QS Al-Imran ayat 97 berikut.
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
Artinya : "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Karena kemuliaan dan kesucian yang dimiliki kedua Tanah Haram tersebut, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi bagi setiap muslim yang hendak mengunjungi tempat tersebut.
Larangan di Tanah Haram
Dirangkum dari buku Fiqih Sunnah dan buku Fiqh as-Sirah an-Nabawiyah karya Sa'id Ramadhan Al-Buthy, berikut beberapa larangan di Tanah Haram yang di antaranya:
1. Dilarang Berperang
Pada hari Fathul Makkah, Rasulullah SAW menyampaikan khutbah yang berisi tentang pengharaman untuk menumpahkan darah di Tanah Haram atau berperang, "Kota Makkah telah diharamkan oleh Allah, dan ia tidak diharamkan oleh manusia. Tidaklah dihalalkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah di Makkah.
Jika ia diizinkan untuk berperang di Makkah, maka katakanlah, 'Allah telah mengizinkan Rasul-Nya, tetapi tidak mengizinkan kalian. Dan, izin yang diberikan Allah SWT pada Rasulullah SAW itu hanya satu saat di siang hari, tetapi sesudah itu ia kembali diharamkan, seperti hari-hari sebelumnya."
2. Dilarang Membunuh Binatang dan Menebang Pohon
Larangan selanjutnya ialah untuk tidak membunuh binatang dan menebang pohon ketika sedang berada di Tanah Haram. Sebagaimana yang diriwayatkan Ali bahwa Rasulullah SAW bersabda mengenai Madinah, "Tumbuh-tumbuhannya tidak boleh dipotong, binatang buruannya tidak boleh dibuat terkejut..." (HR Abu Dawud & Ahmad)
3. Dilarang Mengambil Barang Temuan
Apabila seseorang menemukan suatu barang, hendaknya jangan diambil karena hal tersebut dilarang ketika sedang berada di Tanah Haram.
Dari Ibnu Abbas meriwayatkan, Rasulullah SAW berujar di hari penaklukan kota Makkah, "...barang temuan tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya." Ibnu Abbas lalu berkata, "Kecuali rumput idzkhir, karena ia tidak dapat ditinggalkan untuk kebutuhan pandai besi dan rumah. Rasulullah SAW bersabda, "Kecuali idzkhir." (HR Bukhari)
4. Non-Muslim Dilarang Memasuki Tanah Haram
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pada surah At-Taubah ayat 28 berisi larangan orang kafir untuk memasuki Tanah Haram. Penggalan ayat tersebut menyebutkan menyebutkan, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini,"
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku