AC Mati Hingga Overcapacity, Timwas DPR Temukan Banyak Jemaah Haji Reguler Tidur di Luar Tenda
HIMPUHNEWS - Ketua Tim Pengawas (Timwas) DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menerima dan menyaksikan langsung berbagai persoalan pelayanan selama puncak ibadah haji 1445 H/2024 M.
Cak Imin menyebut banyak Air Conditioner (AC) di tenda-tenda jemaah haji reguler yang mati.
"Ada banyak laporan yang masuk, yang pertama matinya AC di mana-mana," kata Cak Imin kepada wartawan di Mina, Arab Saudi, Senin (17/4/2024).
Selain itu, tenda-tenda jemaah haji reguler juga mengalami overcapacity, sehingga tidak sedikit jemaah yang akhirnya tidur di luar tenda.
"Lapor Pak, istirahat dan tidur banyak di luar tenda saja," tulis Cak Imin di akun Instagram nya beberapa saat lalu.
Timwas Haji DPR saat ini masih terus melakukan pemantauan pelaksanaan haji 2024 yang saat ini sudah pada tahap melempar jumrah aqobah di Mina. Sejauh ini, tidak ada laporan mengenai jemaah yang meninggal dunia dalam rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Belum. Ada yang meninggal dunia itu petugasnya," kata Cak Imin.
Sebelumnya, Cak Imin turut mengungkap adanya keterlambatan transportasi bus yang membawa jemaah haji dari pemondokan ke Arafah. Pengantaran jemaah yang dijadwalkan pagi hari molor hingga siang dan sore hari.
Beberapa temuan diperoleh Timwas akan dievaluasi. Timwas DPR sendiri akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi temuan-temuan tersebut.
Jemaah haji mulai melaksanakan lempar jumrah setelah selesai mengerjakan wukuf di Arafah dan mabit atau menetap di Muzdalifah. Jadwal lempar jumrah telah ditetapkan, jemaah haji Indonesia diimbau untuk melempar jumrah sesuai jadwal.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku