Diduga Ada Penyelewengan Dibalik Pengalokasian Kuota Tambahan Haji, Begini Respon Menag
HIMPUHNEWS - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menduga ada praktik jual beli kuota haji dibalik pengalihan 10.000 kuota tambahan ke haji khusus.
"Kami mendengar desas-desus yang sangat tidak mengenakkan bahwa kuota ini dijual dan ada pihak-pihak yang harus mengeluarkan sejumlah uang atau dolar tertentu untuk mendapatkan percepatan haji tahun ini, padahal seharusnya masih beberapa tahun lagi," ujar Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, seperti dikutip dari dpr.go.id, Sabtu (22/6/2024).
Menurut Luluk, informasi ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) karena berpotensi melanggar aturan dan undang-undang.
"Jangan sampai jemaah haji yang punya niat baik malah dihegemoni oleh pemerintah. Ini soal ibadah, dan jemaah harus sabar. Namun, sabar tidak ada kaitannya dengan mismanajemen, pelayanan yang sembrono, atau tindakan-tindakan yang melanggar aturan," tandasnya.
Luluk berharap pansus dapat menyelidiki masalah ini secara mendalam untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan haji.
"Ini penting menjadi catatan kita bersama," imbuhnya
Terkait hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji.
"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan, itu prinsipnya," ujar Yaqut kepada Media Center Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Jumat (21/6/2024).
Menag Yaqut mengatakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan menjelaskan secara rinci perihal kuota tambahan. Dia menjamin tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan.
"Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku