Wacana Pembentukan Badan Haji Menguat, Bagaimana Nasib Kemenag?
HIMPUHNEWS - Wacana pembentukan Badan atau Kementerian khusus yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji kembali menguat. Wacana ini muncul seiring dengan polemik dugaan pelanggaran alokasi kuota haji tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu oleh Kementerian Agama. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan telah membuat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji untuk menyelidiki dugaan pelanggaran haji oleh Kemenag di tahun ini dan juga tahun tahun sebelumnya.
Wacana pembentukan kementerian atau badan penyelenggara haji itu belum lama ini diutarakan oleh pengamat politik yang juga dosen Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin. Dia mengungkapkan informasi, bahwa nomenklatur kementerian atau badan yang khusus menangani haji serta umrah sudah di catatan tim transisi Prabowo-Gibran.
Ada niat (membentuk) nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah. Ya bagus dan positif jika itu direalisasikan," jelas ujang seperti dikutip dari Jawa Pos belum lama ini.
Ujang mengatakan bahwa saat ini kualitas layanan haji ada di kisaran 80 persen. Namun, jika dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, kualitas penyelenggaraan haji bisa mendekati 100 persen.
"Sekarang Kemenag mengurus pesantren, mengurus madrasah, dan haji," kata Ujang.
Ujang mengatakan di dalam UU Kementerian saat ini, tidak ada batasan jumlah kementerian. Jumlah kementerian atau lembaga, disesuaikan dengan kebutuhan Presiden yang sedang memimpin. Untuk diketahui, di Arab Saudi juga sudah lama berdiri Kementerian Urusan Haji dan Umrah.
Wacana ini juga mendapat dukungan dari pengamat haji Ade Marfudin. Menurut Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STES) Bhakti Nugraha itu beban Kemenag saat ini semakin besar. Sementara yang menonjol dan seksi di Kemenag adalah soal haji.
Apalagi merujuk data BSI, perputaran uang dalam haji mencapai Rp 90 triliun. Padahal di sisi lain, tugas Kemenag juga soal pendidikan. Madrasah yang bagus memang semakin banyak. Tetapi madrasah dengan kualitas yang kurang, jauh lebih banyak.
Ade mengatakan, sampai saat ini Kemenag memiliki peran ganda untuk urusan haji. "Kemenag sebagai regulator sekaligus operator atau pelaksana," katanya.
Peran ganda dalam satu lembaga itu tidak baik. Karena kurang kontrol. Menteri Agama kecil kemungkinan akan mengatakan penyelenggaraan haji berjalan buruk. Karena yang menyelenggarakan bawahan yang dia pimpin sendiri.
"Saya sempat membuat forum untuk memisahkan antara regulator dan operator haji pada 2003 lalu," ujar Ade.
Sampai akhirnya setelah sepuluh tahun berlalu, kewenangan pengelolaan dana haji dilepas dari Kemenag ke BPKH. Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan pembentukan kementerian atau badan haji, akan terwujud di kabinet Prabowo-Gibran.
Dia mengatakan Indonesia bisa meniru konsep Malaysia. Di sana kewenangan haji diserahkan oleh Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Perindustrian (MITI) kepada Lembaga Tabung Haji.
Selanjutnya, Lembaga Tabung Haji tidak hanya menerima dan mengelola dana pendaftaran haji. Tetapi juga menjadi operator atau penyelenggara haji.
"Di Indonesia BPKH hampir sama dengan Lembaga Tabung Haji di Malaysia," papar Ade.
Hanya saja BPKH cenderung menjadi kasir atau juru bayar Kemenag selaku operator haji. Pelibatan BPKH dalam negosiasi atau mencari layanan akomodasi jemaah haji sangat minim. Ade prihatin, karena sejatinya yang mengelola uang adalah BPKH.
Di bagian lain, Kemenag masih enggan komentar soal wacana pembentukan kementerian atau badan haji dan umrah itu. "Maaf, saya belum dengar soal (kementerian atau badan haji) itu," ujar jubir Kemenag Anna Hasbie.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku