Cegah Penyebaran Cacar Monyet di Tanah Air, Jemaah Umrah Wajib Isi Form SATUSEHAT
HIMPUHNEWS – Dunia tengah dilanda ancaman serius adanya penyebaran cacar monyet atau Virus MPOX di beberapa negara. Pada 14 Agustus lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan telah menetapkan status Virus MPOX sebagai Darurat Masyarakat Kesehatan Dunia.
Untuk mencegah penyebarannya di Tanah Air, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mewajibkan seluruh penumpang penerbangan internasional, termasuk jemaah umrah untuk mengisi formular SATUSEHAT di situs sshp.kemenkes.go.id
Kebijakan yang sama juga diumumkan oleh Maskapai Saudia Airlines. Dalam keterangan resminya Saudia Airlines menyebut “Efektif mulai tanggal 29 Agustus 2024, seluruh penumpang internasional yang tiba di Indonesia diwajibkan untuk mengisi formular SATUSEHAT”.
Secara garis besar konsep pengisian formulis SATUSEHAT sama dengan peduli lindungi saat pandemi Covid. Penumpang mengisi data sebelum keberangkatan ke Indonesia dan sesampainya di Indonesia akan dicek petugas health quarantine.
Jika status hijau (tidak ada gejala/riwayat kontak dengan penderita) maka lanjut perjalanan ke imigrasi.
Namun jika status merah (ada gejala) maka perlu diperiksa atau berobat terlebih dahulu agar tidak menularkan penyakit yang dibawa dari luar negeri ke keluarganya atau kerabatnya yang berkunjung.
Gejala cacar monyet akan muncul 5–21 hari sejak penderitanya terinfeksi virus monkeypox. Keluhan awal yang muncul akibat penyakit ini antara lain: Sakit kepala berat, demam (38.5–40.5°C), Nyeri otot, Sakit punggung, Tubuh terasa sangat letih atau lemas, Menggigil, Keringat dingin dan Pembengkakan kelenjar getah bening.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku