#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Saudi Perketat Pengawasan Terhadap Kantor Urusan Haji, Wajibkan Akreditasi dan Tanggung Jawab Penuh pada Jemaah

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 02 September 2024, 10:04:50

2014100644.jpg

HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan mulai menerapkan aturan ketat untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025M/1446H. Aturan baru akan dijalan seiring dengan upaya kerjaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta menjamin kemanan dan kenyamaan jemaah dalam beribadah.

Salah satu aturan yang paling ditekankan adalah terkait fungsi Kantor Urusan Haji (KUH) Negara-negara pengirim jemaah haji ke Arab Saudi. Dalam peraturan tersebut, kementerian telah menguraikan persyaratan dan syarat serta ketentuan yang diperlukan untuk persetujuan kantor-kantor ini, dengan menyatakan bahwa kinerja tahunan mereka akan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Kementerian Haji Umrah (selanjutnya disingakat Kemenhaj).

Dilansir dari saudigazette Senin (02/09), Kemenhaj menegaskan kembali bahwa KUH harus bertanggung jawab penuh atas semua jemaah yang datang dari negara masing-masing dan ini berada dalam kerangka peraturan dan instruksi yang berlaku, dan Kemenhaj akan menentukan prosedur yang harus dipatuhi oleh kantor tersebut.

KUH Harus Pastikan Jemaah Berhaji dengan Visa Resmi

"KUH diimbau untuk memasukkan data jamaah haji dari negara masing-masing melalui jalur elektronik sebelum kedatangan mereka di Kerajaan, dan untuk mencegah mereka membawa gambar, buku, bendera, slogan, atau publikasi politik apa pun atau barang apa pun yang dilarang memasuki Kerajaan. KUH juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa jamaah haji tidak boleh terlibat dalam praktik atau pertemuan apa pun yang mengganggu ketertiban umum, keamanan umum, ketentraman umum, atau kesehatan masyarakat," demikian bunyi resmi keterangan Kemenhaj Saudi.

KUH harus mengambil semua tindakan yang diperlukan dengan otoritas yang berwenang di negara masing-masing untuk mencegah siapa pun datang untuk melakukan haji selain melalui metode resmi yang disetujui di Kerajaan, serta untuk meningkatkan kesadaran di antara jamaah haji tentang kerugian yang ditimbulkannya terhadap kepentingan jamaah haji yang diizinkan untuk melakukan haji dari negara tersebut, serta di antara orang-orang yang bermaksud untuk melakukan haji dengan melanggar peraturan Kerajaan.

Dilarang Menyewakan dan Mengkomersilkan Akomodasi Haji

Kemenhaj melarang KUH beserta pegawainya menggunakan akomodasi haji seperti tempat perkemahan, tempat tinggal, dan sarana transportasi yang dimaksudkan untuk melayani jamaah haji untuk tujuan selain yang dimaksudkan untuk tujuan tersebut, atau menyewakannya, atau mengizinkan orang lain selain jamaah haji yang dituju untuk menggunakannya atau memfasilitasi masuknya mereka ke tempat tersebut.

Kemenhaj juga melarang melakukan kegiatan komersial dan perantara atau memperoleh komisi dari pihak-pihak yang berkontrak atau bertransaksi dengannya terkait dengan layanan haji, dan melakukan, berpartisipasi, atau menghasut secara langsung atau tidak langsung tindakan apa pun yang mengganggu keamanan publik, ketertiban umum, kesehatan publik, atau ketenteraman publik di Kerajaan.

Dilarang Berpolitik atau Sektarian 

Kemenhaj menggarisbawahi bahwa tindakan tersebut termasuk mendistribusikan publikasi politik atau agama atau berpartisipasi dalam mendistribusikan atau mencetaknya, atau mengadakan pertemuan dengan tujuan politik, atau mengibarkan bendera di sembarang tempat dan dengan nama apa pun dan untuk alasan apa pun, atau mengadakan pertemuan dengan Kantor Urusan Haji lainnya untuk tujuan apa pun, atau melakukan kegiatan propaganda dan mencetak atau mendistribusikan publikasi untuk tujuan ini.

Kemenhaj menegaskan kembali tekadnya untuk terus melarang eksploitasi haji untuk tujuan politik atau sektarian. Larangan ini melarang masuknya siapa pun ke Kerajaan untuk tujuan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan publik dan hukum serta ketertiban. Dilarang pula menutup kantor pusat utama dan kantor cabang secara permanen atau sementara kecuali setelah memastikan bahwa semua jemaah telah meninggalkan Kerajaan, dan ini juga setelah menyerahkan bukti pemenuhan semua kewajiban regulasi, keuangan, dan kontraktual yang ditanggungnya.

Sanksi Deportasi Jika Melanggar

Kemenhaj menekankan bahwa jika Kantor Urusan Haji, atau salah satu pegawainya melanggar peraturan ini, atau salah satu instruksi yang mengatur urusan haji, dalam skenario seperti itu akan dibuat rekomendasi untuk mendeportasi kepala kantor, atau salah satu pegawai yang melanggar dari Kerajaan dengan berkoordinasi dengan otoritas terkait, dan tidak menyetujui partisipasi kepala kantor yang bersalah atau salah satu pegawai yang melanggar dalam pembentukan Kantor Urusan Haji di masa mendatang.

Kementerian juga menyebutkan, pengurangan jumlah anggota pengurus akan dilakukan pada musim haji tahun berikutnya apabila hasil evaluasi kinerja pengurus kurang dari rata-rata musim haji tahun sebelumnya, atau lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban, atau banyaknya pelanggaran terkait tugas pengurus.

Tata cara dan Ketentuan Akreditasi Kantor Urusan Haji

Kemenhaj juga menjabarkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh KUH untuk mendapatkan akreditasi. Dalam ketentuan tersebut, kementerian akan menentukan jumlah pegawai di kantor tersebut, serta menetapkan rencana, jadwal, persyaratan, dan pengendalian yang harus dipatuhi oleh kantor tersebut, selain menetapkan mekanisme penandatanganan perjanjian, dan tata cara yang diperlukan untuk menangani kasus-kasus kekurangan layanan yang disebabkan oleh kantor tersebut.

Sesuai dengan tata cara, akreditasi KUH memerlukan beberapa tahapan, dimulai dengan pengajuan permohonan akreditasi melalui jalur diplomatik dari instansi tempat kantor tersebut berada pada setiap musim haji, meliputi data penanggung jawab kantor dan siapa yang akan mewakilinya jika yang bersangkutan berhalangan hadir, nama-nama anggota tim kerja dan tugas yang diberikan kepada mereka, dengan ketentuan tidak ada yang berstatus diplomatik, selain itu juga harus ada pejabat Kantor Urusan Haji dan pegawainya yang berkualifikasi tinggi dan berkelakuan baik, dengan tautan ke jalur elektronik sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang disiapkan oleh kementerian untuk keperluan tersebut.

Rancangan peraturan tersebut mengatur bahwa masa berlaku akreditasi anggota Kantor Urusan Haji dimulai sejak tanggal yang ditetapkan oleh kementerian, dan berakhir pada akhir bulan Muharram tahun berikutnya setiap tahun Hijriah. Dalam kondisi apa pun, kewajiban Kantor Urusan Haji terhadap jemaahnya tetap berlaku hingga mereka kembali ke negara asal.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id