HIMPUHNEWS - Kementerian Agama terus meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji, salah satunya yaitu dalam melakukan pendaftaran haji. Calon jemaah haji saat ini bisa melakukan pendaftaran haji secara online tanpa harus hadir di Kankemenag Kabupaten/Kota.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran haji sangat banyak bahkan tidak hanya di waktu-waktu tetentu.
"Pendaftaran tidak berhenti di waktu tertentu tetapi sepanjang waktu, karena adanya pendaftaran secara online," ujar Saiful.
"Pendaftaran secara online ini sangat penting, kita ingin memberikan hak yang sama dengan warga negara di luar negeri," ucap Saiful Mujab pada acara Pendampingan Teknis Pendaftaran Haji Bagi Diaspora Indonesia di Arab Saudi, Sabtu (31/08/2024).
Saiful Mujab mengatakan Ditjen PHU terus berbenah memberikan layanan berupa pendaftaran haji, karena haji ini terikat dengan ruang dan waktu.
"Kita terus bergerak dengan inovasi bahwa pendaftaran haji bisa secara elektronik, sehingga dapat menjangkau warga negara Indonesia di luar negeri," tandas Saiful Mujab.
Pada saat yang sama Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Amir Hamzah menambahkan proses pendaftaran haji bisa dilakukan dimana saja dengan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
"Dengan melakukan pendaftaran elektronik di Kantor Urusan Haji, proses pendaftaran ini sama dengan pendaftaran di Indonesia," kata Amir.
Setelah melakukan pendaftaran dan melakukan setoran di BPS BIPIH, lanjut Amir akan terbit Surat Pendaftaran Haji (SPH) di aplikasi android.
"Saat ini pendaftaran secara online baru bisa dilakukan di smartphone android, belum bisa di iPhone, aplikasi pendaftaran yang berbasis iPhone saat ini masih dalam proses pengembangan, mudah mudah dalam waktu dekat sudah selesai," papar Amir.
Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Nasrulloh Jazam mengatakan banyak WNI di Arab Saudi yang ingin berikhtiar berangkat ke tanah suci melalui tanah air.
Disamping itu WNI di Arab Saudi juga bisa menghajikan orang tua, saudara dan anak dengan mendaftarkan secara elektronik di KUH.
"Program ini bukan hanya ada di Arab Saudi tapi juga ada di Taiwan, Hongkong, Malaysia, negara Timur tengah, dan dimana ada warga negara Indonesia," ujar Nasrullah.