Saudi Terbitkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Makkah dan Madinah Hingga Selasa
HIMPUHNEWS - Arab Saudi tengah dilanda cuaca ekstrem belakangan ini. Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil mengeluarkan peringatan kemungkinan badai petir di sejumlah wilayah dalam beberapa hari ke depan.
Dilansir dari kantor berita SPA, Sabtu (31/8/2024), badai petir diprediksi terjadi mulai Jumat kemarin dan terus berlanjut hingga Selasa (3/9/2024) mendatang.
Wilayah Makkah diperkirakan akan dilanda hujan sedang hingga lebat, yang berpotensi menyebabkan banjir bandang, hujan es, dan angin kencang. Sementara itu, wilayah Riyadh diprediksi mengalami hujan ringan hingga sedang dan angin kencang.
Hujan sedang hingga lebat kemungkinan melanda wilayah Madinah, Al-Baha, Aseer, Jazan, dan Najran, sementara wilayah Hail, Qassim, dan wilayah Timur diperkirakan akan mengalami hujan ringan.
Direktorat mengimbau seluruh warga dan penduduk berhati-hati, menghindari wilayah rawan banjir atau banjir bandang, serta mematuhi panduan dan petunjuk keselamatan yang dibagikan melalui berbagai saluran media.
Hujan Lebat di Masjidil Haram
Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi sebelumnya memperingatkan terjadinya hujan lebat di Makkah dan Provinsi Al-Jumum, termasuk pusat Rahat dan Madrakah. Hujan dapat disertai angin kencang, kurangnya jarak pandang, hujan es, hujan deras, dan badai petir. Situasi ini akan terus berlanjut hingga pukul 11 malam waktu setempat.
Hujan deras turut mengguyur area Masjidil Haram di Makkah. SPA melaporkan, Otoritas Umum untuk Perawatan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dan lembaga terkait melakukan pembersihan dan pengeringan area mataf usai hujan turun.
Lebih dari 200 pengawas, 4.000 pekerja, dan 500 peralatan dikerahkan untuk menangani hujan yang melanda pusat ibadah umrah umat Islam itu.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku