himpuh.or.id

Aturan Visa Kerja untuk Haji Umrah Diperketat, Bila Melanggar Bakal Didenda 50 Ribu Riyal

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 16 Oktober 2024, 07:00:35

a_comprehensive_guide_to_obtaining_a_saudi_tourist_visa-1.jpg

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi baru saja memperketat peraturan terkait visa kerja sementara yang digunakan untuk layanan haji dan umrah. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan visa dan memastikan bahwa pelaksanaan ibadah tersebut berjalan dengan tertib.

Arab Saudi bahkan telah memutuskan untuk memberikan sanksi lebih berat untuk penyalahgunaan visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah. para pelanggar akan diberi denda maksimum mencapai 50 ribu riyal saudi atau setara Rp206,8 juta. Pelanggar tidak diizinkan mengikutui kompetisi pekerjaan sementara yang terkait layanan haji dan umrah hingga lima tahun.

Dilansir dari media Arab Saudi Gulf News, sanksi tersebut akan diberikan kepada penyedia visa atau siapa pun yang kedapatan menjual visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah, atau mengalihkannya kepada orang lain, atau menggunakannya untuk hal lain selain peruntukannya.

Dalam kasus yang lebih besar, Denda tidak hanya berlaku, tetapi pelanggar juga diwajibkan untuk mengembalikan semua keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal. Besarnya denda akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

 
Aturan Tambahan yang Perlu Diperhatikan, antara lain:

1. Jaminan Keuangan, Pemohon visa harus menyediakan jaminan keuangan sebesar 2.000 Riyal Saudi per pekerja untuk menutupi biaya pemulangan jika diperlukan.

2. Durasi Visa, Visa kerja sementara hanya berlaku selama 90 hari, dengan opsi perpanjangan hingga 90 hari lagi.
 
3. Larangan Perubahan Visa, Visa kerja sementara untuk haji dan umrah tidak dapat diubah menjadi jenis visa lain atau digunakan untuk pekerjaan permanen.
 
4. Dokumen Valid, Semua dokumen yang diajukan harus asli dan valid. Pemalsuan dokumen dapat dikenakan denda hingga 15.000 Riyal Saudi.
 
Kementerian Sumber Daya Manusia Saudi mengatakan langkah tersebut akan memberikan fleksibilitas tinggi kepada sektor swasta untuk memanfaatkan visa sementara sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan pasar tenaga kerja, sehingga membuat pasar kerja lebih menarik.

Kementerian tersebut mencatat bahwa peraturan yang diperbarui juga memperhatikan kebutuhan lembaga yang beroperasi selama musim umrah yang dimulai setiap tahun setelah berakhirnya musim haji.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id