Aturan Visa Kerja untuk Haji Umrah Diperketat, Bila Melanggar Bakal Didenda 50 Ribu Riyal
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi baru saja memperketat peraturan terkait visa kerja sementara yang digunakan untuk layanan haji dan umrah. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan visa dan memastikan bahwa pelaksanaan ibadah tersebut berjalan dengan tertib.
Arab Saudi bahkan telah memutuskan untuk memberikan sanksi lebih berat untuk penyalahgunaan visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah. para pelanggar akan diberi denda maksimum mencapai 50 ribu riyal saudi atau setara Rp206,8 juta. Pelanggar tidak diizinkan mengikutui kompetisi pekerjaan sementara yang terkait layanan haji dan umrah hingga lima tahun.
Dilansir dari media Arab Saudi Gulf News, sanksi tersebut akan diberikan kepada penyedia visa atau siapa pun yang kedapatan menjual visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah, atau mengalihkannya kepada orang lain, atau menggunakannya untuk hal lain selain peruntukannya.
Dalam kasus yang lebih besar, Denda tidak hanya berlaku, tetapi pelanggar juga diwajibkan untuk mengembalikan semua keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal. Besarnya denda akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
1. Jaminan Keuangan, Pemohon visa harus menyediakan jaminan keuangan sebesar 2.000 Riyal Saudi per pekerja untuk menutupi biaya pemulangan jika diperlukan.
2. Durasi Visa, Visa kerja sementara hanya berlaku selama 90 hari, dengan opsi perpanjangan hingga 90 hari lagi.
Kementerian tersebut mencatat bahwa peraturan yang diperbarui juga memperhatikan kebutuhan lembaga yang beroperasi selama musim umrah yang dimulai setiap tahun setelah berakhirnya musim haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku