Arab Saudi Kembali Buka Penerbangan Internasional
Arab Saudi mencabut penangguhan perjalanan internasional sementara yang telah diberlakukan mulai Desember lalu, sebagaimana rilis Kantor Berita Arab Saudi (SPA) mengutip keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Hampir 2 minggu Arab Saudi menangguhkan semua penerbangan internasional dan menutup semua pintu masuk darat dan laut, sebagai tindakan pencegahan menyusul deteksi jenis Covid-19 yang bermutasi di sejumlah negara.
Sebagaimana rilis SPA, pembukaan perbatasan darat dan laut dimulai hari Ahad (2/1) jam 11 pagi.
Meskipun demikian, ada beberapa protokol yang ditetapkan Kemendagri Saudi sebagai berikut:
- Warga non Saudi yang masuk ke Arab Saudi dari Inggris dan Afrika Selatan, serta negara lain yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, di mana varian baru dari virus corona (B. 1, 1, 7) menyebar, harus mematuhi protokol yang ditentukan. Yaitu harus menghabiskan waktu tidak kurang dari 14 hari di luar negara di mana varian virus corona baru (B. 1, 1, 7) menyebar sebelum memasuki Kerajaan. Setelah periode tersebut, dilakukan pemeriksaan PCR, membuktikan bebas dari infeksi COVID-19.
- Warga Saudi yang diizinkan masuk ke Kerajaan untuk kasus-kasus kemanusiaan dan mendesak yang datang dari negara-negara di mana varian baru virus corona (B. 1, 1, 7) menyebar, harus dikarantina, sesuai dengan poin 1 di atas. Karantina dilakukan di rumah masing-masing selama 14 hari, dengan dua kali pemeriksaan PCR; hasil PCR tidak lebih 48 jam dibawa setelah kedatangan di Saudi dan kedua sebelum mengakhiri karantina pada hari ke-13.
Adapun bagi mereka yang tiba dari negara-negara di mana kasus strain (B. 1, 1, 7) terdaftar, harus dikarantina di rumah masing-masing di bawah pengawasan selama 7 hari, dengan pemeriksaan PCR sebelum akhir dari masa karantina atau pada hari ke-6.
Prosedur untuk negara lain, diharuskan karantina di rumah, maksimal selama 7 hari atau minimal 3 hari, dengan pemeriksaan PCR.
(saudinesia.com/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku