Pemerintah Jelaskan Alasan BPJS Kesehatan Wajib untuk Jemaah Haji

HIMPUHNEWS - Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib bagi calon jemaah haji Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan meski layanan BPJS tidak bisa digunakan selama jemaah menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, menjelaskan kewajiban tersebut berkaitan dengan mitigasi risiko finansial dan keberlanjutan perawatan kesehatan jemaah setelah kembali ke Tanah Air.
Perlindungan Berlanjut Setelah Pulang ke Indonesia
Menurut Ramadhan, jemaah memang tidak dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan selama berada di Arab Saudi. Namun, kepesertaan aktif BPJS menjadi krusial apabila jemaah membutuhkan perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.
"Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan [jemaah harus aktif sebagai peserta] BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan," ujar Ramadhan.
Pernyataan tersebut disampaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat (16/1/2026).
Ramadhan mengungkapkan, terdapat kasus jemaah yang harus tetap menjalani perawatan medis meski musim haji telah berakhir. Selama berada di Arab Saudi, seluruh biaya perawatan ditanggung asuransi yang telah disiapkan.
Dua Skema Asuransi untuk Jemaah Haji
Selain kewajiban BPJS Kesehatan, pemerintah menyiapkan dua bentuk asuransi bagi jemaah haji. Pertama, asuransi jiwa dari Indonesia yang memberikan santunan kepada ahli waris jika jemaah wafat saat beribadah.
Kedua, asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan medis jemaah selama berada di Arab Saudi. Premi asuransi ini telah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan disediakan oleh pemberi layanan di Arab Saudi.
"Tahun 2025 itu [premi asuransinya] 20 riyal kami bayar, sekarang naik jadi 100 riyal … Ketika nanti [jemaah] ada masalah kesehatan di Saudi, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya [dari BPIH]," ujarnya.
Dalam kondisi jemaah sudah kembali ke Indonesia namun masih membutuhkan pengobatan, asuransi kesehatan dari Arab Saudi tidak lagi menanggung biaya tersebut. Pada tahap inilah, perawatan lanjutan ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ramadhan menambahkan, di luar skema asuransi wajib tersebut, jemaah juga dapat menambah perlindungan melalui asuransi haji yang disediakan perusahaan swasta.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
